PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Sabtu, 10 April 2021 | 18:38 WIB
PSHK F. Hukum UII Dukung Pembentukan Satgas Pengejaran Aset Kasus BLBI
Ilustrasi -- Sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Suara.com - Pusat Studi Hukum Konstitusi atau PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah membentuk tim satuan tugas dalam pengejaran aset-aset terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/BLBI senilai Rp108 triliun.

Menurut Direktur PSHK Fakultas Hukum UII, Allan F.G bahwa langkah pemerintah itu sebagai wujud komitmen negara dalam menangani, menyelesaikan, serta memulihkan hak negara yang berasal dari dana BLBI.

"Ini mengingat terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti yang terdapat di beberapa korporasi ataupun perseorangan yang harus dikembalikan kepada negara," kata Allan dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Maka itu, kata Allan, pembentukan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI juga menunjukan dianutnya paradigma follow the money dalam pemulihan kerugian negara.

"Pendekatan follow the money menekankan kepada fokus tindakan untuk menemukan uang atau aset negara yang telah dilakukan kejahatan dan berupaya untuk mengembalikan uang dan aset tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam pengusutan aset itu, Satgas nantinya dapat pula menelisik asal-usul dari aliran dana atau aset yang ditransaksikan oleh seseorang atau korporasi tertentu. Sekaligus, kata Allan, dapat dijadikan alat bukti baru dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi.

"Adanya alat bukti baru ini dapat membantu penanganan penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini mengalami kesulitan dan bahkan telah dilakukan penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, telah membuka peluang kepada KPK untuk mencabut penghentian penyidikan dan penuntutan asalkan telah ditemukan bukti baru dalam penanganan penyidikan dan penuntutan. Maka itu, Allan, mendorong kepada semua pihak untuk mendukung serta mengawasi pelaksanaan kinerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Agar dalam pelaksanaan tugasnya tetap berorientasi untuk mengembalikan sisa piutang dan aset dari BLBI serta untuk menemukan adanya bukti-bukti baru," kata dia.

baca juga

Bukti baru itu, kata Allan, nantinya dapat mendukung dilakukannya upaya penyidikan dan penuntutan. "Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan atau bahkan terhenti," kata Allan.

Sebelumnya, dalam pembentukan Satgas itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam kepres yang sudah terbit pada 6 April 2021 itu diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus korupsi BLBI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertama di Indonesia! KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri

Pertama di Indonesia! KPK SP3 Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istri

Bogor | Kamis, 01 April 2021 | 17:19 WIB

Profesor Ungkap Tanaman Obat Virus Corona Ada dalam Alquran

Profesor Ungkap Tanaman Obat Virus Corona Ada dalam Alquran

Riau | Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:26 WIB

Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim MA yang Ditakuti Koruptor

Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim MA yang Ditakuti Koruptor

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 15:54 WIB

Terkini

Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Jadi Bintang Utama Booth Toyota di GIIAS 2026

Land Cruiser 300 Hybrid EV dan bZ4X Touring Jadi Bintang Utama Booth Toyota di GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Kisah Kang Edai: Local Hero yang Mengubah Desa Kemiren Menjadi Inspirasi

Kisah Kang Edai: Local Hero yang Mengubah Desa Kemiren Menjadi Inspirasi

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:55 WIB

Berapa Kilometer Umur Pakai Sepatu Lari? Ini Panduan Lengkap agar Terhindar dari Cedera

Berapa Kilometer Umur Pakai Sepatu Lari? Ini Panduan Lengkap agar Terhindar dari Cedera

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Catat Lokasi, dan Jam Operasional

Jadwal SIM Keliling Medan Terbaru, Catat Lokasi, dan Jam Operasional

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:52 WIB

17 Agustus dan Dilema Mengibarkan Bendera: Apakah Kita Benar-benar Merdeka?

17 Agustus dan Dilema Mengibarkan Bendera: Apakah Kita Benar-benar Merdeka?

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Kata-kata Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Bawa 25 Kilogram Ekstasi

Kata-kata Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Bawa 25 Kilogram Ekstasi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Kisah Desa Kemiren Banyuwangi Mendunia Berkat Komitmen Jaga Budaya Lokal

Kisah Desa Kemiren Banyuwangi Mendunia Berkat Komitmen Jaga Budaya Lokal

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 3 Agustus 2026: Pertamax Turun, Solar Naik

Daftar Harga BBM Terbaru 3 Agustus 2026: Pertamax Turun, Solar Naik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Masuk Jajaran Bupati Terkaya di Jawa Tengah, Berikut Rincian Harta Kekayaan Anom Widiyantoro

Masuk Jajaran Bupati Terkaya di Jawa Tengah, Berikut Rincian Harta Kekayaan Anom Widiyantoro

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:44 WIB

4 Pembalap MotoGP Ini Tampil di Luar Prediksi pada Paruh Pertama Musim 2026

4 Pembalap MotoGP Ini Tampil di Luar Prediksi pada Paruh Pertama Musim 2026

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:41 WIB

×