Simak, Ini Wilayah yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Fitri Asta Pramesti

Minggu, 11 April 2021 | 20:02 WIB
Simak, Ini Wilayah yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021
Sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal - foto sebagai ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.

Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub  menyampaikan pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri 5 hingga 17 Mei 2021.

Budi juga menambahkan bahwa wilayah aglomentasi ini tetap diperbolehkan melakukan kegiatan transportasi. Perlu diketahui, pengecualian ini berlaku untuk transportasi jalur darat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Berikut wilayah aglomerasi yang boleh mudik lokal

Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub. Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut.

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Itulah sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat tetap bisa melakukan kegiatan transportasi pada masa peniadaan mudik idul fitri.

Sejalan dengan itu, Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga menyampaikan mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang  masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
  3. Yogyakarta
  4. Solo dan Kutoarjo
  5. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik dan larangan penggunaan moda transportasi baik jalur darat, laut maupun udara pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan peniadaan mudik tersebut dilakukan pemerintah guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang sudah berjalan setahun ini.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 6 hingga 17 Mei 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 21:37 WIB

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 20:59 WIB

Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi

Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 15:04 WIB

Terkini

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB