Simak, Ini Wilayah yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 11 April 2021 | 20:02 WIB
Simak, Ini Wilayah yang Boleh Mudik Lokal 6-17 Mei 2021
Sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal - foto sebagai ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.

Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub  menyampaikan pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri 5 hingga 17 Mei 2021.

Budi juga menambahkan bahwa wilayah aglomentasi ini tetap diperbolehkan melakukan kegiatan transportasi. Perlu diketahui, pengecualian ini berlaku untuk transportasi jalur darat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Berikut wilayah aglomerasi yang boleh mudik lokal

Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub. Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut.

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Itulah sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat tetap bisa melakukan kegiatan transportasi pada masa peniadaan mudik idul fitri.

Sejalan dengan itu, Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga menyampaikan mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang  masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

  1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
  2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
  3. Yogyakarta
  4. Solo dan Kutoarjo
  5. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik dan larangan penggunaan moda transportasi baik jalur darat, laut maupun udara pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan peniadaan mudik tersebut dilakukan pemerintah guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang sudah berjalan setahun ini.

Demikianlah informasi mengenai sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 6 hingga 17 Mei 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 21:37 WIB

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 20:59 WIB

Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi

Larangan Mudik, 333 Titik Akses Keluar Masuk Diawasi

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 15:04 WIB

Terkini

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

IRGC Hancurkan Kapal Perang Amerika Jika Donald Trump Nekat Serang Infrastruktur Vital Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:23 WIB

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

25 Quotes Hari Buruh untuk Pekerja Kelas Menengah yang Tangguh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:20 WIB

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Kisah Solati: Bekerja, Kuliah, dan Mengabdi di Tengah Kesibukan Sehari-hari

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:19 WIB

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:14 WIB

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:41 WIB

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 07:35 WIB

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:52 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:33 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB