Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding

Senin, 12 April 2021 | 12:20 WIB
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding
Terpidana kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengacungkan jempol sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Djoko Tjandra akhirnya megajukan banding atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo. Ia menyampaikan banding diajukan kliennya ketika vonis dalam perkara pemberian suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.

"Sudah (ajukan banding). Itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata Soesilo dihubungi, Senin (12/3/2021).

Menurut Soesilo, pihaknya kini tengah menunggu untuk proses banding yang telah diajukan. Sekaligus, juga masih menunggu salinan putusan dari pe gadilan ringkat pertama.

"Ya, sekarang prosesnya masih proses banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," ujarnya.

Alasan kliennya ajukan banding, kata Soesilo, karena masih tetap kuat sesaui dengan Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Djoko. Bahwa ia, selaku korban. Bukan sama sekali untuk meminta perbantuan dapat mengurus Fatwa di MA dengan memberikan uang kepada sejumlah penegak hukum.

"Terkait dengan di dalam nota pembelaan kan sama sekali tidak dipertimbangkan mengenai argumentasi dari pembelaan kita maupun nota pembelaan pak Djoko," ucap Soesilo.

"Untuk terkait dengan action plan sebenarnya sudah ditolak oleh pak Djoko sejak awal. artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana aja sudah nggak ada. Dan pemberian uang terkait fatwa itu, sebenarnya adalah permintaan andi irfan jaya, utk membuat action plan itu, pak Djoko harus DP dulu. Tetapi, akhirnya action plan itu kan dibatalkan oleh pak Djoko," imbuhnya.

Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Akhirnya! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus 'Cessie' Bank Bali

Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI