Tugas Polisi Rentan Gesekan dengan Pelanggaran HAM, Begini Kata Kapolri

Selasa, 13 April 2021 | 12:05 WIB
Tugas Polisi Rentan Gesekan dengan Pelanggaran HAM, Begini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh anak buahnya untuk bisa menggunakan kewenangan sebagai seorang anggota Polri. Sebab, kewenangan sebagai anggota kepolisian begitu rentan sekali dan kerap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja teknis 2021 Divisi Propam di ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa (13/4/2021). Untuk itu, Listyo meminta kepada seluruh anak buahnya untuk bisa bertanggung jawab atas kewenangan yang telah diberikan.

"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan. Artinya apa? Ini harus dipertanggungjawabkan," kata Listyo.

Eks Kabareskrim Poliri itu menyebut, kewenangan tersebut seharusnya dilakukan untuk menjaga masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Listyo pun meminta pada seluruh anak buahnya untuk menggunakan kewenangan jika ternyata ada tindak pidana yang membahayakan masyarakat serta anggota kepolisian.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun, rekan-rekan dilindungi oleh Undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," jelas dia.

Binasakan Polisi Pengguna Narkoba

Dalam arahannya, Listyo turut meminta agar anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika agar segera dibinasakan. Kata dia, sudah seharusnya anggota kepolisian melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika. Untuk itu, dia meminta Divisi Propam segera menindak anggota yang terlibat narkotika.

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja. Yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo.

Listyo mengatakan, jika ada anggota yang tidak bisa diperingatkan agar segera dipecat. Sebab, masih banyak anggota kepolisian yang harus tetap dilindungi agar nantinya tidak terjerumus atau melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga: 536 Polisi Langgar Disiplin di Awal 2021, Anak Buah Minta Maaf ke Kapolri

"Karena masih banyak anggota yang harus kita lindungi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI