Irjen Sambo melanjutkan, pelanggaran kedua yang dilakukan paling banyak adalah kode etik profesi polisi (KEPP). Kata dia, sejak tahun 2020, sebanyak 2.081 anggota tercatat melakukan pelanggaran etik.
"Dari awal tahun ini, pelanggaran KEPP mencapai 279," sambungnya.
Terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota, paling banyak terjadi di awal 2020 dengan total 1.024 pelanggaran. Hal tersebut tentunya jauh berbeda dengan tahun 2019 dengan catatan 627 pelanggaran pidana.
"Sejak awal tahun ini pelanggaran pidana mencapai 147," beber Sambo.
Sambo turut menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkaitasih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran," kata Sambo.