Rizieq Mencak-mencak Tunjuk Jaksa, Pengacara: Dinamika Biasa di Sidang

Selasa, 13 April 2021 | 12:22 WIB
Rizieq Mencak-mencak Tunjuk Jaksa, Pengacara: Dinamika Biasa di Sidang
Habib Rizieq Shihab meradang hingga tunjuk-tunjuk jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab membeberkan alasan eks pentolan FPI itu sempat mencak-mencak di sidang kasus kerumunan massa yang digelar di PN Jaktim, kemarin. Saking emosinya, Rizieq sampai menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang. 

Menurut Yanuar, emosi Rizieq meledak karena tak sudi ucapannya dipotong. Aziz menyebutkan kemarahan yang ditunjukkan Rizieq tersebut hanya merupakan dinamika biasa dalam persidangan. 

"Biasa dinamika persidangan karena ada potong memotong," kata Aziz, Selasa (13/4/2021). 

Namun, Aziz memastikan secara keseluruhan Rizieq dan tim kuasa hukum tak pernah ada masalah dengan jaksa di persidangan.

"Tapi secara keseluruhan kita tak ada masalah sama jaksa," tuturnya. 

Sementara itu, Rizieq memang diketahui lebih banyak mencecar saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan ketimbang kuasa hukumnya. Aziz mengatakan, hal memang sudah menjadi keinginan Rizieq sendiri. 

"Iya memang kita hormati habib yang ingin mengeksplor kami dampingi. Beliau punya hak dan kita menghormati. Beliau cuma kurang sarjana hukumnya aja tapi ilmunya lebih dari kita," tuturnya. 

Rizieq Murka 

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab geram sampai tunjuk-tunjuk jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan perkara kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) malam. 

Baca Juga: Begini Momen Rizieq Titip Salam Untuk Anies Hingga Doni Monardo

Awalnya Rizieq sebagai terdakwa melemparkan atau mencecar pertanyaan kepada mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara soal hukuman denda Rp 50 juta yang dibayarkan lantaran melanggar protokol kesehatan acara kerumunan di Petamburan. 

"Anda sekaligus ketua satgas kan, maksud saya gini, tadi semua prokes saya benarkan tapi giliran saya tanya menurut pergub apakah saya juga sesuai di denda, anda tidak bisa jawab itu?," tanya Rizieq dalam persidangan. 

Bayu kemudian merespons dengan jawaban. Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur atau Pergub selain sanki denda, ada juga sanksi sosial sebagai hukuman pihak yang melanggar prokes. Menurutnya, pelanggaran prokes ada tingkatannya hukumannya pun berbeda-beda. 

Namun, Rizieq merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan Bayu tersebut. Rizieq kembali bertanya, apakah Bayu pernah menangani pelanggaran prokes dengan hukuman pidana.

Bayu kemudian mengatakan, dirinya tidak pernah menangani hal itu. Pasalnya hukuman pidana tidak pernah diatur dalam Pergub. 

"Tidak ada pidana tapi faktanya saat ini kita ada di pidana, terimakasi pak walikota saat itu anda walikota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka di kasih denda?," tanya Rizieq lagi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?