Hanya untuk Perpanjangan SIM
Aplikasi ini belum bisa digunakan untuk layanan pembuatan SIM baru, menurut penuturan Kombes Pol Jati, Kepala Sub DIrektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap datang ke Satpas yang dipilih untuk ujian praktik. Dengan syarat sebelumnya pemohon harus lolos registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi Digital Korlantas Polri kini telah tersedia untuk layanan Android dan menyusul untuk pengguna iPhone. Download aplikasi SINAR (di sini).
Demikian cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga bermanfaat, ya.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi