Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 07:00 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi SINAR
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6.       Isi Metode Pengiriman

Selanjutnya, pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

7.       Proses Pembayaran

Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

Setelah proses pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai dengan metode pengiriman yang dipilih. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Hanya untuk Perpanjangan SIM

Aplikasi ini belum bisa digunakan untuk layanan pembuatan SIM baru, menurut penuturan Kombes Pol Jati, Kepala Sub DIrektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dit Regident) Korlantas Polri.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap datang ke Satpas yang dipilih untuk ujian praktik. Dengan syarat sebelumnya pemohon harus lolos registrasi online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri kini telah tersedia untuk layanan Android dan menyusul untuk pengguna iPhone. Download aplikasi SINAR (di sini).

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online, Berikut Syaratnya

Demikian cara perpanjangan SIM Online melalui layanan SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga bermanfaat, ya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI