Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi

Jum'at, 16 April 2021 | 13:20 WIB
Jadi Tersangka, Pemuda Penganiaya PSK Waria di Cengkareng Ditahan Polisi
Penampakan lokasi PSK waria di Cengkareng yang dianiaya pelanggannya. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. "Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus.

Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI