Belum Terbitkan SIKM Terkait Larangan Mudik, Anies: Kami Tunggu Pusat

Agung Sandy Lesmana

Senin, 19 April 2021 | 17:30 WIB
Belum Terbitkan SIKM Terkait Larangan Mudik, Anies: Kami Tunggu Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [ANTARA/Ricky Prayoga]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta sehubungan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021, masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena harus terintegrasi.

"SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Kebijakan penggunaan SIKM tersebut, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja, demi mendukung dan meningkatkan efektivitas larangan mudik 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran COVID-19.

Karenanya, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM, yang nantinya, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM.

Karena, kebijakan pemerintah pusat, kata Anies, akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Karena itu kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies.

Sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Ketentuan SIKM di SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru Mudik Lebaran, Ada Denda Sampai Rp 100 Juta Bagi Pelanggar

Aturan Baru Mudik Lebaran, Ada Denda Sampai Rp 100 Juta Bagi Pelanggar

Malang | Senin, 19 April 2021 | 16:14 WIB

Waspada Kucing-kucingan Pemudik, Kapolres Cilegon: Truk dan Box Dibongkar

Waspada Kucing-kucingan Pemudik, Kapolres Cilegon: Truk dan Box Dibongkar

Banten | Senin, 19 April 2021 | 16:08 WIB

Larangan Mudik, Organda Minta Pemerintah Kasih Subsidi ke Perusahaan Bus

Larangan Mudik, Organda Minta Pemerintah Kasih Subsidi ke Perusahaan Bus

Jakarta | Senin, 19 April 2021 | 15:49 WIB

Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik

Sri Sultan Yakin DIY akan Diserbu Pendatang Meski Ada Larangan Mudik

Jogja | Senin, 19 April 2021 | 15:16 WIB

Terkini

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Sunscreen Wardah PDRN untuk Kulit Apa? Kenali Kandungan, Keunggulan, dan Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

Jangan Persulit Warga Terdampak! Ini Tuntutan Warga Kampung Pelangi Jaksel soal Rusun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:12 WIB

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Ketika Dongeng Ayah Berhadapan dengan Skeptisisme Anak yang Beranjak Dewasa

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

Bukan Pesta Ultah Prabowo, Ini Isi Agenda Pertemuan Kabinet di Istana Bogor

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

Bukan Bahas Evaluasi, Sosok Ini yang Bikin Pejabat Berkumpul di Istana Bogor Semalam

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:55 WIB

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

PBB Tak Punya Taring, Guru Besar UGM Desak Indonesia Turun Tangan Redam Konflik Yaman-Arab Saudi

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:47 WIB

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

IHSG Era Prabowo Ambruk 11,6%, Membayangi Kejatuhan Saham di Zaman Soeharto

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:29 WIB

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Syarat dan Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil Bekas Apa Saja?

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Pembangunan Gazebo Picu Konflik di Coatesville Kota Wisata, Warga Mengeluh Nilai Properti Anjlok

Jabar | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 16:25 WIB

×