Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Rifan Aditya

Selasa, 20 April 2021 | 13:28 WIB
Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu
Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu - Umat Islam membaca Al-Quran di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Jumat (16/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Apakah Anda sudah mengetahui hukum membaca Alquran tanpa wudhu yang selama ini mungkin sering Anda lakukan? Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak penjelasannya berikut ini. 

Membaca Alquran adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Pasalnya, setiap huruf yang ada di dalam ayat-ayat Alquran yang dibaca akan memberikan banyak pahala yang mengalir untuk siapa saja yang membacanya.

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Kita memang dibolehkan membaca Alquran dalam keadaan tidak bersuci atau tidak berwudhu tanpa menyentuhnya (bersifat hafalan). Namun hukum membaca Alquran tanpa wudhu adalah haram jika kita menyentuhnya. Perintah ini telah dijelaskan dalam firman Allah, yang berbunyi:

"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" (Al Waqi’ah: 79).

Dan juga dalam hadits shahih yang berbunyi:

“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang dalam kondisi suci" (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).

Dengan demikian sudah jelas bahwa kita harus bersuci dari hadas kecil dan hadas besar jika memegang mushaf.

Jika memang diperlukan kita bisa menyentuhnya dengan membuat perantara antara tangan dengan mushaf agar tidak bersentuhan secara langsung. Maka hal ini boleh dilakukan jika keadaan tidak memungkinkan untuk kita berwudhu. 

baca juga

Keutamaan Membaca Alquran

Ada banyak keutamaan membaca Alquran dan manfaat membaca Alquran setiap hari yang bisa didapatkan selain berpahala. Membaca Alquran akan memberikan kita derajat yang lebih tinggi di mata Allah SWT, akan dilindungi oleh malaikat, akan mendapatkan rahmat dan syafaat, hidup menjadi lebih tentram dan damai, dan masih banyak manfaat lainnya yang bisa dirasakan jika kita rutin membaca Alquran seperti sabda rasulullah :

“ Baginda Rasulullah berkata bacalah olehmu Alquran karena sesungguhnya akan menjadi pemberi  syafaat pada hari kiamat nanti untuk siapa saja yang membacanya".

Selain itu, kita juga sangat dianjurkan untuk membaca Alquran karena dapat dijadikan sebagai cara agar hati tenang jika sedang berada dalam kegelisahan. Fungsi Alquran bagi umat manusia adalah sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan di dunia yang akan memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT.

Itulah hukum membaca Alquran tanpa wudhu yang perlu kamu perhatikan. Jangan sampai diabaikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Membaca Alquran tapi Tidak Menutup Aurat

Hukum Membaca Alquran tapi Tidak Menutup Aurat

News | Selasa, 20 April 2021 | 11:47 WIB

Hukum Membaca Alquran Pakai HP

Hukum Membaca Alquran Pakai HP

News | Selasa, 20 April 2021 | 11:34 WIB

6 Artis Khatam Alquran Berkali-kali, Ada yang Khatam saat Dibui

6 Artis Khatam Alquran Berkali-kali, Ada yang Khatam saat Dibui

Kalbar | Selasa, 20 April 2021 | 04:20 WIB

Terkini

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

×