ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 20 April 2021 | 13:36 WIB
ICJR: Revisi UU ITE Diperlukan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI