Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 20 April 2021 | 15:35 WIB
Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Membayar zakat bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi setiap muslim membayar zakat fitrah. Lalu, kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas manusia 3,5 liter kurma atau 3,5 liter gandum atas setiap orang merdeka laki-laki atau hamba perempuan yang muslim”.

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah merupakan amalan ibadah yang memiliki batas waktu. Perlu diketahui, zakat fitrah itu berbeda dengan sedekah. Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan nominal. Sedangkan zakat fitrah memiliki batasan waktu dan nominal. 

Dalam islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat Mal sendiri merupakan zakat harta. Sedangkan zakat fitrah yaitu yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kewajiban saat bulan Ramadhan.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, ada batasan waktu yang perlu diperhatikan. Sejumlah ulama berpendapat, salah satunya yaitu Imam Syafi’i. Beliau berpendapat bahwa membayar zakat dapat dilakukan di awal Ramadhan.

Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri.

Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

  • Waktu Mubah
    Waktu mubah ini yakni dapat dilakukan pada awal Bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan.
  • Waktu Wajib
    Waktu wajib ini yakni waktu saat terbenamnya matahari di hari penghabisan puasa Ramadhan atau malam menjelang perayaan Idul FItri.
  • Waktu Sunah
    Selain waktu mubah dan waktu wajib, ada juga waktu sunah. Waktu Sunah ini adalah waktu saat Salat Subuh atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
  • Waktu Makruh
    Waktu Makruh ini yaitu zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
  • Waktu Haram
    Waktu Haram ini yaitu waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.

Nah, itulah informasi mengenai kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang tepat yang perlu diketahui umat muslim.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:08 WIB

Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

News | Selasa, 20 April 2021 | 14:17 WIB

Doa Hari ke 15-16 Ramadhan: Bacaan Latin dan Artinya

Doa Hari ke 15-16 Ramadhan: Bacaan Latin dan Artinya

News | Selasa, 20 April 2021 | 12:26 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB