Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 21 April 2021 | 17:31 WIB
Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta
Ilustrasi gedung PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta. Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil.

"Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam keputusan itu tertulis: "Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat"

Mike menilai, hakim yang memimpin jalannya persidangan justru menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. Sebab, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah karena dua alat bukti dianggap sudah cukup.

"Hakim menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  didasarkan berbagai alat bukti surat yang diberikan oleh pihak kepolisian," beber Mike.

Mike Himan melanjutkan, hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta yang menunjukkan kalau polisi hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya pada saat proses penahanan.

Merujuk pada rekaman tersebut, polisi selaku tergugat meminta para Ruland dan Kelvin untuk mengaku dan bahkan setelahnya meminta saran terhadap para penggugat tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini tersebut.

baca juga

Tak hanya itu, hakim hanya memberikan pertimbangan jika penangkapan dan penahanan terhadap Ruland dan Kelvin didasarkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak kepolisian. Pada kenyataanya, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi yang telah diajukan oleh Tim Advokasi Papua dalam persidangan. Saksi tersebut menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,

"Hal tersebut tentu telah membuat terang adanya penangkapan yang tidak sah dan juga berdampak pada penahanannya," ungkap Mike.

Berikutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Ruland dan Kevin sebagai terlapor atau saksi atau calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan.

Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta bahwa Ruland dan Kevin tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, hakim setuju dan menganggap sah proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Ruland dan Kevin.

"Padahal surat tersebut baru ada seminggu setelah penggeledahan dan penyitaan," beber Mike.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

Demo Mahasiswa Papua di Malang Tuntut Freeport Ditutup Total

Demo Mahasiswa Papua di Malang Tuntut Freeport Ditutup Total

Malang | Rabu, 07 April 2021 | 14:31 WIB

Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Jawa Tengah | Jum'at, 02 April 2021 | 15:13 WIB

Propam Polri Periksa Kapolresta Malang Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Propam Polri Periksa Kapolresta Malang Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Malang | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:18 WIB

Terkini

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:45 WIB

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:41 WIB

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 20:23 WIB

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:20 WIB

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:15 WIB

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

×