Larangan Mudik, Kapal Pelni Berhenti Sementara 6-17 Mei

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Senin, 26 April 2021 | 13:31 WIB
Larangan Mudik, Kapal Pelni Berhenti Sementara 6-17 Mei
Ilustrasi --Kapal penumpang [KlikPositif/Istimewa]

Suara.com - PT Pelni memberhentikan sementara angkutan laut bagi penumpang yang ingin mudik per tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Opik Taufik menjelaskan pada prinsipnya perusahaan tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah dalam peniadaan mudik di tahun 2021. Dalam menekan penyebaran Covid-19 saat lebaran, penjualan tiket kapal Pelni hanya akan dilayani dengan jadwal kapal tiba di pelabuhan terakhir tanggal 5 Mei 2021.

"Perusahaan memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021," kata Opik dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).

Ditambahkan, kapal Pelni akan kembali melakukan pelayaran pada 18 Mei 2021. Untuk hasil negatif tes rapid antigen dan genose sendiri hanya 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal selama periode 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.

Terkait penjualan tiket kapal, Opik Taufik menambahkan bahwa sejak 22 April hingga 18 Mei 2021 seluruh penjualan tiket penumpang hanya dilayani melalui loket Pelni yang tersedia di seluruh kantor cabang.

"Selama masa peniadaan mudik ini, penjualan melalui website, Pelni Mobile Apps, channel online hingga agen tiket dihentikan sementara," imbuh Opik.

Sebagai informasi, selama masa peniadaan mudik 2021 sejumlah kapal penumpang Pelni melakukan standby di pelabuhan homebase atau pangkalan.

"Kapal akan kami siagakan dan siap dioperasikan sewaktu-waktu dibutuhkan. Untuk pelayanan distribusi logistik, Perusahaan berencana untuk mengoperasikan 9 kapal penumpang tanpa membawa pemudik," pungkas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik 2021, Pemkot MalangSiapkan Ribuan Swab Antigen

Larangan Mudik 2021, Pemkot MalangSiapkan Ribuan Swab Antigen

Malang | Senin, 26 April 2021 | 12:59 WIB

Antisipasi Pemudik, Polda Sumbar Percepat Dirikan Pos Perbatasan

Antisipasi Pemudik, Polda Sumbar Percepat Dirikan Pos Perbatasan

Riau | Senin, 26 April 2021 | 10:58 WIB

Masa Berlaku Tes Antigen dan PCR Kereta Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam

Masa Berlaku Tes Antigen dan PCR Kereta Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam

Bogor | Senin, 26 April 2021 | 10:31 WIB

Terkini

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

×