Ditutup Asbes hingga Ember Cat, Ivan Simpan Mayat Cewek di Rumah Ibu Angkat

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 26 April 2021 | 15:31 WIB
Ditutup Asbes hingga Ember Cat, Ivan Simpan Mayat Cewek di Rumah Ibu Angkat
TKP penemuan mayat wanita tanpa identitas di Jalan Petojo VIY 6 Nomor 4 RT 02/06 Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) sore. [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Suara.com - Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta menceritakan penemuan mayat wanita berinisial B yang dihabisi pelaku bernama Ivan (28) gegara menolak berhubungan badan setelah ditagih utang. Usai dibunuh lantaran menolak bersenggama, Ivan membuang wanita berusia 22 tahun itu di belakang halaman rumah ibu angkatnya di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. 

Budiyarta mengatakan, awal mula penemuan jasad korban terjadi pada Jumat (23/4/2021) lalu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, ibu angkat Ivan, sang empunya rumah memberi izin pada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan halaman belakang rumahnya. Pasalnya, area rumah sudah sangat terbengkalai dan penuh dengan tanaman. Saat proses pembersihan, aroma tidak sedap mampir sejenak di hidung para anggota PPSU.

Setelah ditelusuri, ternyata ada sesosok mayat perempuan yang membikin heboh orang-orang di sana. Atas temuan itu, mereka langsung membikin laporan ke Mapolsektro Gambir, Jakarta Pusat.

Ivan, tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial B di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. (Saura.com/Arga)
Ivan, tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita muda berinisial B di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat. (Saura.com/Arga)

Budiyarta mengatakan, jasad B ditemukan tertutup asbes bekas, ranting-ranting pohon, hingga ember cat.

"Kami temukan mayatnya sedang ditutup menggunakan barang bukti di depan ini seperti asbes dan ranting-ranting dan ember cat," terang dia.

Dengan segera, anggota kepolisian yang sudah berada di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, mereka turut mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi. 

Bersamaan dengan itu, ibu sang empu rumah juga langsung dikorek keterangannya. Sementara itu, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)
Ivan (tengah), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat saat diinterogasi polisi. (Saura.com/Arga)

"Lalu ibu dari yang punya rumah kami bawa untuk memintai keterangan. Jenazah kami bawa ke RSCM untuk autopsi," beber dia.

Merujuk pada keterangan saksi, kecurigaan polisi jatuh pada sosok Ivan. Tepat pukul 17.00 WIB, status tersangka langsung mendarat pada diri pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut.

baca juga

"Kami langsung mencurigai yang tidak lain adalah anak angkat dari pemilik rumah segera kita amankan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor," pungkas Budiyarta.

Tagih Utang hingga Ajak ML

Budiyarta mengatakan, awalnya, Ivan sempat menangih utang kepada korban sebelum akhirnya dibunuh karena menolak berhubungan badan. Aksi pembunuhan yang terjadi di rumah ibu angkat pelaku di Jalan Petojo VIY Nomor 4, RT. 04 RW. 06, Cideng, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2021) dini hari. 

"Terhadap korban berinisial B, pelaku itu menggundang korban pada kamis (15/4) malam, kemudian tanggal 16 pukul 00.30 WIB karena dendam dan memiliki hutang, tidak mau dibayar oleh korban," kata Budiayarta.

Tak hanya itu, Ivan sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh korban B.

Atas penolakan itu, darah Ivan mendidih. Akal sehatnya jadi melayang-layang dan langsung mengambil tindakan sadis: mencekik leher korban selama 30 menit.

"Pelaku juga meminta untuk melakukan hubungan badan tetapi tidak mau dari pihak korban, sehingg melakukan tindakan tersebut dengan cara mencekik daripada leher korban. Kakinya menindih ke badan dan dilakukan sekira 30 menit," jelas Budiyarta.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas

Wanita Tolak Ajakan ML Penagih Utang, Ivan Murka Cekik Korban hingga Tewas

News | Senin, 26 April 2021 | 15:01 WIB

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

Ungkap Misteri Wanita Tewas Membusuk di Petojo, Polisi Ringkus Pembunuhnya

News | Senin, 26 April 2021 | 10:29 WIB

Lagi Tebang Pohon, PPSU Teriak Lihat Sepasang Kaki Mayat Wanita di Petojo

Lagi Tebang Pohon, PPSU Teriak Lihat Sepasang Kaki Mayat Wanita di Petojo

Jakarta | Jum'at, 23 April 2021 | 19:13 WIB

Viral Debt Collector Dibentak-bentak Wanita, Publik: Yang Utang Lebih Galak

Viral Debt Collector Dibentak-bentak Wanita, Publik: Yang Utang Lebih Galak

Hits | Jum'at, 26 Maret 2021 | 14:37 WIB

Terkini

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB