Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos

Rabu, 28 April 2021 | 15:20 WIB
Tampung Fee Bansos Corona, Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos
Penampakan para saksi yang dihadirkan JPU KPK terkait sidang kasus suap bansos eks Mensos Juliari yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor paket sembako mencapai Rp29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?