Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 26 April 2021 | 16:22 WIB
Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja membongkar tiga nama yang disebut sebagai 'broker bansos' dalam pendistribusian paket sembako covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 yang telah berujung rasuah.

Hal itu disampaikan Ardian saat menbacakan peldoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama itu menjelaskan sejak awal sidang saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa selama bahwa banyak sekali menyampaikan komunikasi dengan Direktur Jenderal Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazarudin. 

Apalagi tiga orang broker bansos itu disebut dapat langsung pula berkomunikasi dengan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Itu adalah saudari Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan saudara Budi Nauli Batubara. Mereka dengan sebutan 'broker bansos', otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI yanpa melibatkan saya sama sekali," ucap Ardian.

Apalagi, kata Ardian, perusahaannya baru dilibatkan oleh tiga orang yang disebut 'broker bansos' ketika saat SPPBJ dan SP terbit. Ardian juga mengatakan jika tiga 'broker bansos' itu juga mengajukan perusahaan agar dapat menjadi penyedia paket sembako.

"Sejak awal penyidikan saya sudah mengakui bahwa saya terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi, dimana saya baru mengenal lebih dekat dengan saudara Matheus saat mengurus tagihan tahap 9 dan juga tahap 10 dimana saya diminta oleh Broker Bansos untuk menyerahkan 2 kali uang fee kepada yang bersangkutan," ucap Ardian

Di sisi lain, kata Ardian, 'broker bansos' justru menikmati keuntungan yang sangat besar, yakni Rp 1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan.

"Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket Bansos sukses terlaksana," ungkap Ardian.

baca juga

Apalagi, Ardian kini sudah menjadi terdakwa dan mendekam kurang lebih hampir lima bulan di Rutan KPK.

"Dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua, dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangat ironis," kata Ardian

Maka itu, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya. Ardian juga mengklaim sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk mengambil keuntungan dalam pelaksanaan pengadaan paket Bansos dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi Covid-19.

"Adapun niat jahat untuk mengambil keuntungan tersebut menurut saya lebih tepat ditujukan kepada Broker Bansos dan Oknum dari Pejabat di Kemensos RI," kata dia. 

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos. 

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap

Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap

News | Rabu, 21 April 2021 | 16:34 WIB

Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari

Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:40 WIB

Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta

Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:59 WIB

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×