Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 03 Mei 2021 | 11:11 WIB
Santai, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan MAKI Terkait SP3 Kasus BLBI
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati soal gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyusul adanya penghentian perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Likuidotas Bank Indonesia (BLBI) di lembaga antirasuah tersebut. 

"KPK menghargai upaya praperadilan yang diajukan masyarakat dan berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2021).

Ali pun memastikan lembaganya akan mengikuti semua proses praperadilan tersebut. Apalagi, KPK tentunya terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," ucap Ali.

Ali menegaskan KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," ungkap Ali.

Maka itu, KPK mengambil opsi melakukan penghentian penyidikan, karena kasus BLBI bukan tindak pidana.

"Karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut," ucap Ali. 

Sementara itu, pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang sempat ditetapkan tersangka hingga DPO. Mereka bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara. 

baca juga

"Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan. Bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ali.

Jadi, kata Ali, perkara Sjamsul dan Itjih bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.

Sementara itu, KPK terkait untuk melakukan peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata. 

Maka itu, KPK kata Ali, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang membentuk tim satgas kasu BLBI untuk mengambil aset-aset untuk dikembalikan ke negara.

"KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," tutup Ali.

Digugat MAKI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini

Melawan Lewat Praperadilan, Munarman Bakal Gugat Polisi soal 2 Hal Ini

News | Jum'at, 30 April 2021 | 15:38 WIB

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

News | Jum'at, 30 April 2021 | 13:30 WIB

Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan

Tim Pengacara Munarman Siapkan Perlawanan, Bakal Tempuh Praperadilan

Kaltim | Kamis, 29 April 2021 | 13:43 WIB

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

News | Kamis, 29 April 2021 | 12:47 WIB

Terkini

Sifat dan Karakter Shio Babi Pria dan Wanita, Lengkap dengan Kelebihan serta Kekurangannya

Sifat dan Karakter Shio Babi Pria dan Wanita, Lengkap dengan Kelebihan serta Kekurangannya

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?

Sengaja atau Tak Peka? Mengapa Prabowo Baru ke NTT di Hari ke-11 Setelah Gempa?

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Diskon 50 Persen dari BRI untuk Pembelian CHAGEE Modinity ICE BSD, Ini Caranya

Diskon 50 Persen dari BRI untuk Pembelian CHAGEE Modinity ICE BSD, Ini Caranya

Bri | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Saatnya Ganti Provider: Ketika Lini Masa Ramai-ramai Pindah ke XL

Saatnya Ganti Provider: Ketika Lini Masa Ramai-ramai Pindah ke XL

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada

Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada

Health | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Tayang Oktober, Film Paradise Lost Rilis Poster Perdana dan Teaser Mencekam

Tayang Oktober, Film Paradise Lost Rilis Poster Perdana dan Teaser Mencekam

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Namaku May Sarah: Kisah Perempuan yang Bangkit dari Luka Mei 1998

Namaku May Sarah: Kisah Perempuan yang Bangkit dari Luka Mei 1998

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan

Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:59 WIB

Usai Demo Ricuh, Gedung DPR Kembali Kondusif Jumat Siang

Usai Demo Ricuh, Gedung DPR Kembali Kondusif Jumat Siang

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:58 WIB

PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp

PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:56 WIB

×