Seperti diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul tindakan KPK menyetop kasus BLBI. Dalam gugatan itu, Boyamin mengklaim telah menyerahkan bukti baru atau novum terkait pernyataan KPK yang mengatakan akan kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini jika ada novum baru.
"Karena ternyata dalam materi saya ada Novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," kata Boyamin.
Meski begitu, Boyamin enggan menyampaikan bukti barunya kepada awak media. Namun, kata dia, ada nama penyelenggara negara dalam kasus BLBI ini.
"Nanti aja, ada penyelanggara negara juga," ungkapnya.
KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.
"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.