Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Mei 2021 | 18:37 WIB
Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Rutan Bareskrim) Polri.

Jumhur ditahan dalam bui karena ia terjerat kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

“Sebelum sidang ditutup, kami sudah mendapatkan sejumlah tokoh publik yang siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Oky lanjut menyebut beberapa nama penjamin itu, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva; eks Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rizal Ramli; Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief; Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.

Oky juga menyebut nama para penjamin lainnya, antara lain mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Usai menyebutkan nama-nama para penjamin itu, Oky lanjut menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Jumhur Hidayat ke Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jaksel, yang dipimpin oleh Agus Widodo, pun menerima surat permohonan tersebut.

Di samping jaminan dari sejumlah tokoh masyarakat, tim penasihat hukum Jumhur juga menyebut pihaknya bersedia membayar Rp10 juga sebagai jaminan uang untuk penangguhan penahanan Jumhur.

baca juga

Terkait kesiapan sejumlah tokoh menjadi penjamin, Jumhur mengucapkan terima kasih kepada mereka karena kesediaan itu menunjukkan bahwa mereka percaya aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu tidak akan melanggar aturan hukum.

“Saya terima kasih kepada mereka, berarti mereka percaya saya tidak akan macam-macam,“ kata Jumhur saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ia lanjut menyebut kesediaan para tokoh masyarakat itu akan jadi catatan bagi sejarah mempertahankan demokrasi di Indonesia.

“Itu akan dicatat juga dalam sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia, karena saya dalam rangka itu, memperjuangkan kebebasan berpendapat," ujar Jumhur.

“Mereka semua pejuang,” kata Jumhur menyampaikan apresiasinya ke 20 tokoh masyarakat itu.

Tim kuasa hukum secara resmi meminta penangguhan penahanan untuk Jumhur Hidayat, karena masa tahanan dia habis per Senin (3/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris

Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris

News | Rabu, 28 April 2021 | 09:10 WIB

Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa

News | Senin, 19 April 2021 | 15:20 WIB

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Video | Kamis, 15 April 2021 | 16:20 WIB

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

Kubu Jumhur Hidayat: Hakim Harusnya Tunduk UU, Bukan Kemauan Sendiri

News | Kamis, 15 April 2021 | 15:17 WIB

Terkini

Anker Satukan Lima Merek, Siapkan Babak Baru Teknologi untuk Konsumen Indonesia

Anker Satukan Lima Merek, Siapkan Babak Baru Teknologi untuk Konsumen Indonesia

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 13:03 WIB

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

MBG dan Prioritas yang Terbalik: Ketika Jam Makan Mengalahkan Jam Belajar

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 13:00 WIB

Heboh Dentuman Misterius di Bandung Tengah Malam Bikin Kaca Bergetar, Ternyata Ini Sumbernya!

Heboh Dentuman Misterius di Bandung Tengah Malam Bikin Kaca Bergetar, Ternyata Ini Sumbernya!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 12:58 WIB

Tiba-tiba Nongol, Pengendara Motor Jatuh Nabrak Babi Hutan di Ponorogo

Tiba-tiba Nongol, Pengendara Motor Jatuh Nabrak Babi Hutan di Ponorogo

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 12:58 WIB

Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan

Mengapa Karhutla Gambut Berulang? Mengubah Logika Ekonomi Pembakar Lahan

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:41 WIB

Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra

Laptop Galaxy Book6 Ultra Begitu Menggoda: Layar AMOLED 120Hz, RTX 5070, dan Intel Core Ultra

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:30 WIB

Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa

Pindah dari iPhone ke Galaxy Z Fold8 Kini Tak Ribet, Data hingga Passkey Bisa Ikut Terbawa

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 12:28 WIB

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 12:20 WIB

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:17 WIB

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 12:13 WIB

×