Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 04 Mei 2021 | 17:26 WIB
Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji menjadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (4/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, Firli mengungkapkan, Angin langsung ditahan oleh lembaga antirasuah.

"KPK menetapkan enam tersangka. Pertama APA (Angin Prayitno Aji),"  kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Dandan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Angin diketahui sejak Selasa (4/5/2021) pagi telah diperiksa penyidik antirasuah secara intensif. Ia menjalani pemeriksaan keduanya dan langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Untuk proses penyidikan selanjutnya, Angin akan ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung  mulai 4 Mei sampai 23 Mei 2021.  Selanjutnya, Angin akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 
 
Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak

Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:14 WIB

Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang

Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang

News | Kamis, 29 April 2021 | 07:26 WIB

Kasus Suap Ditjen Pajak, Usai Diperiksa KPK Angin Prayitno Bungkam

Kasus Suap Ditjen Pajak, Usai Diperiksa KPK Angin Prayitno Bungkam

News | Rabu, 28 April 2021 | 17:05 WIB

Terkini

Heboh Fenomena Tentara Korsel: Latihan Militer No, Operasi Plastik Yes

Heboh Fenomena Tentara Korsel: Latihan Militer No, Operasi Plastik Yes

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:11 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!

Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:04 WIB

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:58 WIB

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:48 WIB

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:37 WIB

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:26 WIB

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:23 WIB

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:17 WIB

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:15 WIB