Terkuak! Angin Prayitno Raup Uang Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan Ini

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 04 Mei 2021 | 18:53 WIB
Terkuak! Angin Prayitno Raup Uang Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan Ini
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Angin Prayitno Aji jadi tersangka dalam kasus suap Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan tahun 2016 sampai 2017 pada Selasa (4/5/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - KPK resmi menahan mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan.

Penahanan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, KPK juga menetapkan tersangka kepada lima orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni Dandan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak; Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan Pajak ; Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak.

Firli Bahuri menjelaskan kontruksi kasus korupsi yang kini menjerat Angin. Berawal Angin bersama Dandan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan pajak.

Sehingga, kedua tersangka itu, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. 

"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.

Angin dan Dandan, kata Firli diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, serta  PT. JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.  

Menurut Firli dari ketiga wajib pajak itu, Angin dan Dandan menerima suap pajak dari bulan Januari dan Februari 2018 mencapai Rp15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak. 

Sementara, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp25 miliar. Itu dari pertengahan tahun 2018.

baca juga

"Kurun waktu bulan Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," tutup Firli.

Untuk Angin, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang K-4 Gedung Merah Putih KPK. Sementara lima orang lainnya, belum dilakukan penahanan. Lantaran tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Puluhan Miliar

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Diduga Terima Suap Puluhan Miliar

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 18:35 WIB

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 17:26 WIB

Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak

Lagi, KPK Periksa Angin Prayitno Terkait Kasus Suap Ditjen Pajak

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:14 WIB

Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang

Kasus Ditjen Pajak, KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Sejumlah Uang

News | Kamis, 29 April 2021 | 07:26 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×