MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 05 Mei 2021 | 23:00 WIB
MK Tolak Uji Formil, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Hemi Lavour Febrinandez mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Keputusan MK itu dianggapnya makin memperkuat legal standing UU KPK pasca perubahan.

Hemi mengatakan kalau UU KPK bukan hanya bermasalah dalam proses pembentukannya. Tetapi juga beberapa muatan isi dalam legislasi itu turut berkontribusi dalam merobohkan kelembagaan KPK.

"Mahkamah dalam putusannya berpandangan bahwa tidak ada permasalahan dalam proses perubahan UU KPK. Artinya, MK hanya menggunakan kacamata kuda dalam melakukan pengujian formil," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Padahal, Hemi menilai hakim konstitusi itu sebenarnya mampu menggali lebih jauh tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh proses bermasalah yang terjadi dalam pembentukan maupun perubahan suatu peraturan perundang-undangan. Termasuk mendalami arah politik hukum dari undang-undang yang diujinya.

“Tidak hanya terkait pengujian formil, pengujian materil terkait pasal tentang alih status pegawai KPK menjadi seorang ASN pun dinyatakan konstitusional oleh MK," tuturnya.

"Padahal independensi institusional itu tergantung kemerdekaan berpikir dan bertindak tanpa intervensi dari orang-orang yang ada di dalamnya," sambungnya.

Hemi menuturkan, salah satu ciri dari konsep lembaga negara yang independen adalah kemandirian dalam pengelolaan sumber daya manusia yang dimilikinya.

Ia berpendapat hal tersebut sepertinya yang tidak ingin dihadirkan oleh pengambil kebijakan politik saat ini di KPK.

baca juga

"Selama ini, pengelolaan kepegawaian KPK dikelola secara profesional dan mandiri dengan ukuran kinerja yang jelas. Revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan status kepegawaian KPK tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan setiap kebijakan mutasi dan rotasi jabatan harus berkiblat ke Kementerian ASN," jelasnya.

Lebih lanjut, Hemi berpendapat apabila dengan posisi kelembagaannya seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pada suatu waktu pegawai KPK akan ditarik dan dimutasi sesuai dengan keinginan pemerintah yang berkuasa.

Pemerintah melalui Kementerian ASN akan sangat mudah mengintervensi pegawai KPK dengan dalih rotasi atau mutasi ke posisi bahkan ke lembaga lain.

Lalu, kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mengubah komposisi pegawai dapat menjadi alat untuk menggerus independensi dan integritas dari dalam tubuh KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Terlalu naif untuk menyebut bahwa hal yang terjadi saat ini hanya sebatas upaya pelemahan. Lebih jauh, rentetan pukulan yang menghantam lembaga antirasuah tersebut pasca perubahan UU KPK merupakan pembunuhan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Ali Sera Tuding Pernyataan Jokowi saat Revisi UU KPK Cuma Gimik

Mardani Ali Sera Tuding Pernyataan Jokowi saat Revisi UU KPK Cuma Gimik

Bekaci | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:57 WIB

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Akademisi FH UII: Sangat Lukai Perasaan Publik

MK Tolak Uji Formil UU KPK, Akademisi FH UII: Sangat Lukai Perasaan Publik

Jogja | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:35 WIB

Novel Tak Lolos TWK, PKS: Pisau Pelemahan KPK Lewat Revisi UU KPK Nyata

Novel Tak Lolos TWK, PKS: Pisau Pelemahan KPK Lewat Revisi UU KPK Nyata

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 22:18 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU KPK Hasil Revisi

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 16:56 WIB

Rocky Gerung Sindir 51 Guru Besar Yang Minta UU KPK Dibatalkan: Telat!

Rocky Gerung Sindir 51 Guru Besar Yang Minta UU KPK Dibatalkan: Telat!

Hits | Senin, 03 Mei 2021 | 10:22 WIB

Terkini

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 09:25 WIB

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 08:29 WIB

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB