Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 Mei 2021 | 20:35 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 7 Orang ke Luar Kota dari Terminal Pulogebang
Ilustrasi mudik karena dampak corona atau Covid-19. [Antara]

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) di semua daerah termasuk Jabodetabek. Namun masih ada sejumlah orang yang pergi ke luar kota dari Terminal Pulogebang.

Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan, sejak Kamis dini hari ada tujuh penumpang yang berangkat ke luar Jabodetabek. Mereka dianggap layak dan memenuhi kriteria pemegang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

"Ada keberangkatan dengan keperluan pekerjaan sebanyak tujuh penumpang," ujar Bernard ketika dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Bernard menyebut ketujuh orang itu bepergian menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ke berbagai daerah di pulau Jawa.

"Empat orang arah pekalongan, tiga orang arah ke Solo. Cuma dua bus yang berangkat," jelasnya.

Kendati demikian, Bernard menyebut ada 24 orang yang datang dari luar Jabodetabek menggunakan delapan bus. Angkutan itu disebutnya sudah berangkat sebelum ada larangan mudik.

"Kalau yang masuk dari arah Jawa Tengah, mungkin sudah lewat dari penyekatan kali yah, ada 8 bus kalau nggak salah. Orangnya 24," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jabodetabek mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Masyarakat sudah mulai bisa mengurus izinnya jika ingin mendapatkan surat itu.

Ketentuan membuat SIKM itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.

baca juga

Kepgub yang ditekan Gubernur Anies Baswedan itu menetapkan aturan tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Anies mengatur penerima SIKM hanyalah warga yang melakukan perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu kelompok yang bisa menerima SIKM adalah ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," ujar Anies dalam Kepgub itu dikutip, Rabu (5/5/2021).

Berikut tata cara pembuatan SIKM:

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id:
  2. Lengkapi permohonan dengan beberapa persyaratan, seperti:
    - KTP pemohon
    - surat keterangan pendukung (surat sakit anggota keluarga, surat kematian anggota keluarga, dan surat keterangan hamil/bersalin)
    - surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan keluarga yang dikunjungi/meninggal/ibu hamil/ibu melahirkan
  3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;
  4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;
  5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang

Larangan Mudik, Polisi Perketat Penyekatan Jalur Tikus di Malang

Malang | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:21 WIB

Warga Mudik Lewat Tol Cikupa Akan Diusir Lewat Pasar Kemis

Warga Mudik Lewat Tol Cikupa Akan Diusir Lewat Pasar Kemis

Jakarta | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:11 WIB

36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

36 Titik Penyekatan di Kalbar, Ini Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas

Kalbar | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:58 WIB

Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi

Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi

Jatim | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:51 WIB

Kehilangan Orang Tercinta, Pria Ini Pasrah Dua Kali Gagal Mudik

Kehilangan Orang Tercinta, Pria Ini Pasrah Dua Kali Gagal Mudik

Kalbar | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:40 WIB

Terkini

Nahdliyin Kebumen di Muktamar NU: Jangan Jadi Pemimpin yang Berjarak dengan Umat

Nahdliyin Kebumen di Muktamar NU: Jangan Jadi Pemimpin yang Berjarak dengan Umat

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:51 WIB

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

Praperadilan Ditolak, Tim Febrie Adriansyah Ungkap Catatan untuk Penegak Hukum

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Jalur Rel Dipadati Pendemo, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kena Imbas Pagi Ini

Jalur Rel Dipadati Pendemo, KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kena Imbas Pagi Ini

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Khofifah: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Soliditas!

Khofifah: Muktamar NU Harus Jadi Momentum Perkuat Soliditas!

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Rumor Panas! Persib Boyong Luka Modric? Igor Tolic: Masih Ada Tempat untuk Dia

Rumor Panas! Persib Boyong Luka Modric? Igor Tolic: Masih Ada Tempat untuk Dia

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:42 WIB

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Seribu Halaman LPj Gus Yahya dan Taruhan Besar Abad Kedua NU

Seribu Halaman LPj Gus Yahya dan Taruhan Besar Abad Kedua NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Diskon E-Commerce 50% untuk UMK Tinggal 5 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Diskon E-Commerce 50% untuk UMK Tinggal 5 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Skenario Real Madrid di Liga Champions 2026/2027: Arsenal dan Inter Milan Ujian Berat

Skenario Real Madrid di Liga Champions 2026/2027: Arsenal dan Inter Milan Ujian Berat

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Soroti Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Kata Petinggi PKS

Soroti Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Kata Petinggi PKS

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:35 WIB

×