- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
- Hakim menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik telah sesuai prosedur karena didahului rangkaian penyelidikan serta gelar perkara yang sah.
- Kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan pengadilan tersebut dan akan segera mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama klien.
Suara.com - Permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun berbeda pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya.
"Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi," kata Febri, dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/8/2026).
Kekinian, Febri mengaku pihaknya akan mempelajari soal pertimbangan dan putusan yang disampaikan hakim secara terbuka.
Febri mengaku jika pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait soal pertimbangan yang disampaikan hakim.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," ucapnya.
Pihaknya menilai, jika evaluasi penting dilakukan, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.
"Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum," kata Febri.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," imbuhnya.
Setelah sidang praperadilan ini, lanjut Febri, tim hukum akan segera bertemu dengan kliennya untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya.
"Karena proses ini kan masih berjalan. Pertama, besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie sehingga penggeledahan tersebut dinyatakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan bahwa KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.