Kelewatan! Oknum Perawat Terciduk Jualan Surat Palsu Bebas Covid-19

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 08:24 WIB
Kelewatan! Oknum Perawat Terciduk Jualan Surat Palsu Bebas Covid-19
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah), Kabagops Polres Kapuas, Kompol Aris Setiyono (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang (kanan) menggelar pers rilis penangkapan pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 di Kuala Kapuas, Kamis (6/5/2021). ANTARA/All Ikhwan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.

“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” demikian Manang Soebeti. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI