Pemerintah Jakarta Keluarkan 315 SIKM dan Tolak 484 Pengajuan

Sabtu, 08 Mei 2021 | 13:08 WIB
Pemerintah Jakarta Keluarkan 315 SIKM dan Tolak 484 Pengajuan
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

REKOMENDASI

TERKINI