Mudik Lokal: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 08 Mei 2021 | 20:55 WIB
Mudik Lokal: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Pemerintah
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengendara saat penyekatan larangan mudik lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Jelang Idul Fitri 1442 H, hampir seluruh masyarakat tentunya ingin mudik ke kampung halaman masing-masing. Namun sayangnya, momen mudik tahun ini kembali dilarang seperti tahun lalu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ketentuan mengenai peniadaan mudik lebaran 2021 tertuang di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut, selama periode yang telah ditetapkan seluruh masyarakat dilarang meninggalkan domisili masing-masing.

Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021. Kendati demikian, sebagian masyarakat masih dibingungkan dengan ketentuan mengenai mudik lokal boleh dilakukan dalam wilayah aglomerasi.

Sebelumnya telah diberitakan, setidaknya terdapat 8 wilayah aglomerasi yang tetap diizinkan mengadakan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Seperti apa aturan mudik lokal boleh dilakukan? 

Ketentuan Mudik Lokal

INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak
INFOGRAFIS: SIKM Mudik: Masa Berlaku dan Siapa yang Berhak

Lantas, bagaimana ketentuan wacana mudik lokal boleh dilakukan selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021? Mengutip buklet Tanya Jawab Tidak Mudik 2021, yang diterbitkan KPC-PEN, Kominfo, Kemenhub, dan Satgas Penanganan Covid-19, disebutkan bahwa sebenarnya pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal.

Istilah mudik lokal muncul karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PMK) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Kawasan aglomerasi yang dimaksud adalah Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, dan Makassar Raya.

Belakangan ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa mudik Lebaran 2021, baik itu jarak jauh maupun jarak dekat, tetap ditiadakan. 

Dalam buklet tersebut juga dijelaskan bahwa pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi tidak diberlakukan di kawasan aglomerasi karena sehari-harinya ada mobilitas lintas daerah yang intensif, seperti untuk pekerjaan, perekonomian, dan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah tetap mengimbau seluruh masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatasi mobilitas dan tidak bepergian terlebih dulu. Selain itu, silaturahmi juga disarankan agar dilakukan secara online.

Mudik Jarak Jauh Maupun Lokal Ditiadakan

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai apakah mudik lokal boleh dilakukan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap bahwa mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.

Hal ini mengingat penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia. Hal tersebut disampaikan pada saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021) lalu. 

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda agar menjadi lebih mengerti bahwa mudik lokal sebaiknya juga tetap tidak boleh dilakukan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB

Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya

Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:19 WIB

Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya

Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 14:15 WIB

Dari Angkot sampai TTS, Alasan Film Dilan 1990 Sangat Ikonik!

Dari Angkot sampai TTS, Alasan Film Dilan 1990 Sangat Ikonik!

Your Say | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:00 WIB

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB

ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber dan AI Indonesia, Talenta Muda 14 Tahun Jadi Sorotan

ITSEC Asia Perkuat Keamanan Siber dan AI Indonesia, Talenta Muda 14 Tahun Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:55 WIB

Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?

Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB

Klub Brunei DPMM FC Rekrut Kapten Persita Usai Lepas Ramadhan Sananta

Klub Brunei DPMM FC Rekrut Kapten Persita Usai Lepas Ramadhan Sananta

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:36 WIB

Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya

Ramadhan Sananta Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan

Klub Brunei DPMM FC Janji Rekrut Ramadhan Sananta Kembali jika Berkembang di Masa Depan

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB