- Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
- DPR menetapkan RUU tersebut sebagai hak inisiatif pada 27 Agustus 2026 dengan tenggat waktu penyelesaian dua bulan.
- Said Iqbal memperingatkan bahwa pembahasan singkat berpotensi memicu penolakan buruh karena memuat isu sensitif upah, PHK, dan pesangon.
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan DPR RI dan pemerintah tidak terburu-buru membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penyelesaiannya pada Oktober 2026.
Peringatan itu disampaikan setelah DPR melalui Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR dan akan segera dibahas bersama pemerintah.
Said mengatakan, waktu pembahasan yang tersisa relatif singkat. Jika mengacu pada putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk merampungkan aturan tersebut.
“RUU Ketenagakerjaan yang menjadi hak inisiatif DPR tersebut hanya butuh waktu dua bulan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Said, singkatnya waktu pembahasan berpotensi menjadi persoalan karena RUU tersebut memuat sejumlah isu yang selama ini menjadi titik tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Salah satunya menyangkut pengaturan upah. Buruh menginginkan upah yang layak, sementara pengusaha berkepentingan menjaga biaya produksi tetap rendah.
“Apa pasal-pasal yang terpolarisasi itu? Satu, pasal tentang upah. Tentu kawan-kawan tahu, buruh menginginkan upah yang selayak-layaknya, tapi pengusaha menginginkan upah yang seminimal-minimalnya,” ujar Said.
Persoalan lain yang dinilai rawan perbedaan adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pasal kedua, yaitu tentang PHK. Buruh menginginkan PHK tidak mudah atau sulit dilakukan PHK prosedurnya, pengusaha menginginkan mekanisme prosedur PHK mudah,” imbuh Said.
Selain upah dan PHK, Said menyebut ketentuan pesangon juga berpotensi menjadi perdebatan.
Buruh menginginkan pesangon yang layak sebagai sumber pendapatan ketika kehilangan pekerjaan, sedangkan pengusaha cenderung menginginkan beban pesangon serendah mungkin.
Menurut Said, masih terdapat sejumlah pasal lain yang memiliki perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Karena itu, pembahasan dalam waktu dua bulan dinilai bukan perkara mudah.
“Anda bisa bayangkan itu dibahas dalam waktu dua bulan. Apakah bisa pemerintah dan DPR mencari jalan tengah? Rasanya sulit,” tegasnya.
Buruh Siap Tolak
Said kemudian meminta DPR dan pemerintah tidak menjadikan tenggat waktu sebagai alasan untuk membahas dan mengesahkan RUU secara tergesa-gesa.
Ia menekankan kualitas substansi aturan harus tetap menjadi prioritas meski MK telah memberikan batas waktu penyelesaian.
“Harus diupayakan sekeras-kerasnya, sesungguh-sungguhnya, tapi jangan waktu dua bulan ini akhirnya juga dengan alasan tergesa-gesa, isi Undang-Undangnya buruk. Kami pasti akan menolak seperti menolaknya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas Said Iqbal.pungkasnya.