Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threesome

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 10 Mei 2021 | 16:45 WIB
Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threesome
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membatakan tes wawancara kebangsaan (TKW) yang menjadi syarat alih stasus pegawai antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasan TWK itu harus dibatalkan, lantaran sejumlah pertanyannya terkait alih status ASN itu cenderung melanggar kebebasan beragama hingga melecehkan perempuan perempuan.

Seperti siaran pers yang dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2021), daftar pertanyaan yang dianggap menyimpang dari komitmen pemberantasan korupsi itu di antaranya sebagai berikut:

  • “Kamu alirannya netral atau bagaimana?” tetapi tidak dijelaskan aliran netral itu bagaimana. Ada yang bertanya balik apa yg dimaksud aliran dan pewawancara juga tidak bisa menjelaskan.
  • “Bersedia lepas jilbab?” dan jika tidak, dikatakan egois.
  • “Ikut pengajian apa? Ustadz idola/favoritnya siapa?”
  • “Hari minggu ada kegiatan apa?”
  • Ditanya pendapat tentang LGBTQ
  • Ditanya tentang mengucapkan Natal
  • Ditanya pendapat soal free sex. Saat ada yang menjawab tidak masalah kalau bukan anak-anak, konsensual dan di ruang privat, ditanya lagi, “kalau threesome bagaimana? Kalau orgy bagaimana?”
  • “Kenapa belum menikah?" Kemudian ada yang diceramahi,"nikah itu enak, saat capek pulang kerja ada istri yang melayani buat ngasih minum, nyiapin, dll", atau "Jangan banyak milih buat pasangan nikah, ini saya ngasih saran aja lo"
  • Ditanya mengenai donor darah.

Terkait hal itu, Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan menganggap munculnya soal-soal dalam TWK itu telah berlawanan dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol).

"Pertanyaan-pertanyaan di atas jelas telah bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama. Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya. Batas keyakinan seseorang adalah hanya apabila dimanifestasikan dan pembatasan itupun terikat pada batasan tertentu sebagaimana di atas," demikian penggalan isi siaran pers tersebut.

Selain itu, pimpinan KPK juga disebut telah melanggar Pasal 28G (1) dan Pasal 281 (2). Pasal 28G (1 berbunyi: "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat."

Adapun isi Pasal 28I (2) yaitu: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

"TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan," kata Koalisi ini.

Adapun lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya, yakni HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, Imparsial, Setara Institute, AJI dan Komite Pemilih Indonesia. Dua tokoh yakni Ulil Abshar Abdalla dan Suaedy juga ikut dalam koalisi yang mendesak agar hasil TWK KPK dicabut.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutan Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.
  2. Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
  3. Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR Sesalkan KPK Beri Pertanyaan Melecehkan Wanita dalam TWK

Komisi III DPR Sesalkan KPK Beri Pertanyaan Melecehkan Wanita dalam TWK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 13:22 WIB

OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Riau | Senin, 10 Mei 2021 | 12:59 WIB

Febry ke Tim OTT Bupati Nganjuk : Sungguh "Tidak" Berwawasan Kebangsaan

Febry ke Tim OTT Bupati Nganjuk : Sungguh "Tidak" Berwawasan Kebangsaan

Bekaci | Senin, 10 Mei 2021 | 10:54 WIB

Anggota Dewas Syamsuddin Haris: TWK Tak Bisa jadi Dasar Copot Pegawai KPK

Anggota Dewas Syamsuddin Haris: TWK Tak Bisa jadi Dasar Copot Pegawai KPK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 10:31 WIB

Terkini

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:37 WIB

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:58 WIB

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:54 WIB

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB