Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 10 Mei 2021 | 19:04 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta
Tangkapan layar video Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Youtube)

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp15 juta-Rp150 juta untuk para kepala desa hingga camat yang ingin mendapatkan jabatan.

"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ungkap Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus menyatakan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya. Apakah adanya dugaan penerimaan yang lebih besar diterima oleh Bupati Novi.

"Ini kan masih awal, kami akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujarnya.

Bupati Nganjuk Novi sudah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun mereka yakni, M Izza Muhtadi selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai perantara suap.

Sedangkan, sebagai pemberi suap Edie Srijato Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto Camat Berbek; Bambang Subagio Camat Loceret; Tri Basuki Widodo mantan Camat.

Dalam operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri menemukan uang tunai mencapai Rp647 juta lebih dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Diduga uang itu berasal dari suap para camat dalam kasus jual beli jabatan.

"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," tuturnya.

Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. Dimana KPK menerima laporan pada 13 April, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.

baca juga

Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.

Menurut Agus dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini KPK hanya membantu dalam pengungkapan kasus. Untuk penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," tuturnya.

Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Foto | Senin, 10 Mei 2021 | 18:55 WIB

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:34 WIB

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:57 WIB

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:46 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup

Pangkalan Militer AS di Teluk Jadi Sasaran Serangan Rudal dari Pasukan Iran, Selat Hormuz Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:29 WIB

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

×