Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 10 Mei 2021 | 19:04 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta
Tangkapan layar video Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Youtube)

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp15 juta-Rp150 juta untuk para kepala desa hingga camat yang ingin mendapatkan jabatan.

"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ungkap Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus menyatakan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya. Apakah adanya dugaan penerimaan yang lebih besar diterima oleh Bupati Novi.

"Ini kan masih awal, kami akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujarnya.

Bupati Nganjuk Novi sudah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun mereka yakni, M Izza Muhtadi selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai perantara suap.

Sedangkan, sebagai pemberi suap Edie Srijato Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto Camat Berbek; Bambang Subagio Camat Loceret; Tri Basuki Widodo mantan Camat.

Dalam operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri menemukan uang tunai mencapai Rp647 juta lebih dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Diduga uang itu berasal dari suap para camat dalam kasus jual beli jabatan.

"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," tuturnya.

Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. Dimana KPK menerima laporan pada 13 April, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.

baca juga

Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.

Menurut Agus dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini KPK hanya membantu dalam pengungkapan kasus. Untuk penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," tuturnya.

Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Foto | Senin, 10 Mei 2021 | 18:55 WIB

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:34 WIB

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×