Novel menyebut kehadiran Indriyanto dalam konpers bersama Ketua KPK Firli Bahuri itu dianggap Dewas KPK tidak memiliki fungsi untuk terlibat terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang kini berujung konflik panjang di internal KPK.
"Kami lihat sebagai permasalahan karena dewan pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK Pak profesor Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan KPK dan bukan pegawai KPK, tentunya posisinya di sana menjadi masalah," ucap Novel.
Maka itu, Novel menyebut bahwa Indriyanto diduga melakukan pelanggaran kode etik. Karena tidak menjalankan fungsinya sebagai Dewas KPK untuk melakukan pengawasan terkait TWK pegawai KPK yang berujung konflik di internal.
"Beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Kenapa demikian, dewan pengawas sebagaimana yang kita tahu tentu fungsinya salah satunya adalah melakukan pengawasan. Siapa yang diawasi? pimpinan KPK dan pegawai KPK dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik," imbuh Novel.
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Mereka diantaranya yakni Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Anggota Dewas KPK Indrianto Seno Adji
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.