Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama, 5 Bagian Ini Wajib Ada

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:00 WIB
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama, 5 Bagian Ini Wajib Ada
Contoh surat perjanjian kerja sama - ilustrasi kerja sama (pexels/oleg magni)

Suara.com - Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Agar Anda lebih paham, dibawah ini ada contoh surat perjanjian kerja sama.

Beberapa situasi yang membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara lain pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan bidang usaha lain, atau proyek yang ingin dikerjakan oleh dua belah pihak atau lebih. Dalam sebuah surat perjanjian kerjasama setidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.

  1. Tanggal: Kapan perjanjian kerjasama ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.
  2. Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.
  3. Nama proyek: Lebih umum perjanjian kerjasama menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.
  4. Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.
  5. Kontribusi lainnya: Meliputi kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.

Tak perlu berlama-lama, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS CABAI

Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (18 Mei 2021) bertempat di Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama                   : Bapak A
No KTP               : 123984664ytu44123
Alamat                 : Jakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                   : Bapak B
No KTP               : 12314u1894679129401
Alamat                 : Jakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang cabai. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Cabai Merah Pedas.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading cabai.

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran cabai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 20:47 WIB

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 16:30 WIB

Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar

Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar

News | Minggu, 11 April 2021 | 21:32 WIB

Terkini

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:27 WIB

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:23 WIB

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:17 WIB

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:15 WIB

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?

News | Rabu, 08 April 2026 | 22:11 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:54 WIB

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:50 WIB

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:00 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB