Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama, 5 Bagian Ini Wajib Ada

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:00 WIB
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama, 5 Bagian Ini Wajib Ada
Contoh surat perjanjian kerja sama - ilustrasi kerja sama (pexels/oleg magni)

Suara.com - Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Agar Anda lebih paham, dibawah ini ada contoh surat perjanjian kerja sama.

Beberapa situasi yang membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara lain pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan bidang usaha lain, atau proyek yang ingin dikerjakan oleh dua belah pihak atau lebih. Dalam sebuah surat perjanjian kerjasama setidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.

  1. Tanggal: Kapan perjanjian kerjasama ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.
  2. Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.
  3. Nama proyek: Lebih umum perjanjian kerjasama menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.
  4. Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.
  5. Kontribusi lainnya: Meliputi kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.

Tak perlu berlama-lama, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS CABAI

Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (18 Mei 2021) bertempat di Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama                   : Bapak A
No KTP               : 123984664ytu44123
Alamat                 : Jakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                   : Bapak B
No KTP               : 12314u1894679129401
Alamat                 : Jakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang cabai. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Cabai Merah Pedas.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading cabai.

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran cabai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 20:47 WIB

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya

Contoh Surat Jual Beli Tanah dan Tata Cara Membuatnya

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 16:30 WIB

Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar

Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar

News | Minggu, 11 April 2021 | 21:32 WIB

Terkini

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30 WIB

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:18 WIB

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:20 WIB

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:06 WIB

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:22 WIB

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:03 WIB

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:46 WIB

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB