Cegah Covid-19, Kemnaker masih Berlakukan Moratorium Izin TKA

Fabiola Febrinastri

Selasa, 18 Mei 2021 | 16:46 WIB
Cegah Covid-19, Kemnaker masih Berlakukan Moratorium Izin TKA
Karo Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Sebagai upaya pencegahan masuknya Virus Covid-19, maka proses pelayanan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk permohonan baru masih dihentikan. Hal ini berarti moratorium izin TKA  masih diberlakukan.

Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,"  kata Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Ia menambahkan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, maka perusahaan pemberi kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA, tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul .

Ia memastikan, pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA dan kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta dibatasi waktu tertentu.

baca juga

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan, para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKA Cina Masuk Indonesia, Legislator: Saya Yakin Pekerja WNI Bisa Kerjakan

TKA Cina Masuk Indonesia, Legislator: Saya Yakin Pekerja WNI Bisa Kerjakan

News | Senin, 17 Mei 2021 | 11:42 WIB

Masih Pandemi, Menaker Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Tak Mudik

Masih Pandemi, Menaker Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Tak Mudik

News | Kamis, 13 Mei 2021 | 20:31 WIB

Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR

Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR

News | Rabu, 12 Mei 2021 | 18:38 WIB

Menaker Ida: Pembayaran THR Idulfitri 1442 H Sesuai yang Diharapkan

Menaker Ida: Pembayaran THR Idulfitri 1442 H Sesuai yang Diharapkan

Bisnis | Rabu, 12 Mei 2021 | 06:24 WIB

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 10:26 WIB

Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif

Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif

Bisnis | Senin, 10 Mei 2021 | 21:14 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×