Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 14:16 WIB
Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah
Info CPNS 2021 Terlengkap: Jadwal, Syarat, Formasi Pusat dan Daerah - Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, jumlah formasi CPNS 2021 yang dibuka pemerintah sebanyak 1,3 juta. Formasi tersebut dibagi dalam 83.669 formasi instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718. Formasi instansi pemerintah daerah meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094. Berikut ini adalah formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan pemerintah pusat dan daerah:

Formasi CPNS 2021 Pemerintah Pusat

  1. Dosen
  2. Penjaga tahanan
  3. Penyuluh KB
  4. Analis perkara peradilan
  5. Pemeriksa
  6. Perawat
  7. Analis hukum pertanahan
  8. Jaksa
  9. Dokter
  10. Statistisi
  11. Pranata komputer
  12. Pranata barang bukti
  13. Pengawas farmasi dan makanan
  14. Penyuluh perikanan
  15. Perencana

Formasi CPNS 2021 Pemerintah Provinsi

Jabatan Guru

  1. Guru BK
  2. Guru TIK
  3. Guru Matematika
  4. Guru Seni Budaya
  5. Guru Bahasa Indonesia

 Jabatan Tenaga Kesehatan

  1. Perawat
  2. Dokter
  3. Asisten apoteker
  4. Perekam medis
  5. Apoteker

 Jabatan Teknis

  1. Pranata komputer
  2. Polisi kehutanan
  3. Pengawas benih tanaman
  4. Pengelola keuangan
  5. Pengelola pengadaan barang/jasa

Formasi CPNS 2021 Pemerintahan Kabupaten/Kota

Jabatan Guru

  1. Guru kelas
  2. Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
  3. Guru bimbingan dan konseling
  4. Guru teknologi, informasi, dan komunikasi
  5. Guru seni budaya

Jabatan Tenaga Kesehatan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021: Kategori, Ketentuan Umum, dan Dokumen

  1. Perawat
  2. Bidan
  3. Dokter
  4. Apoteker
  5. Pranata laboratorium kesehatan

 Jabatan Teknis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI