KPR Tapera untuk PNS: Syarat, Lokasi, Skema

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:20 WIB
KPR Tapera untuk PNS: Syarat, Lokasi, Skema
KPR Tapera untuk PNS: Syarat, Lokasi, Skema - Ilustrasi KPR. (Envato)

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat segera memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. Bagaimana syarat KPR Tapera untuk PNS? Seperti apa skema dan dimana lokasinya?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Perum Perumnas untuk mempermudah mendapatkan pemilikan rumah. Informasi lengkap tentang KPR Tapera untuk PNS mulai dari syarat, lokasi hingga skemanya akan dijelaskan dalam ulasan berikut,

Skema Pembiayaan KPR Tapera untuk PNS

Pada proyek KPR Tapera ini akan ditargetkan sejumlah 11.000 unit rumah yang akan dibiayai melalui KPR Tapera. Tahap pertama KPR Tapera ini akan menyasar bagi PNS. Terdapat 3 skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan bagi para peserta KPR Tapera antara lain:

  1. Kelompok penghasilan 1 yaitu di bawah Rp 4 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen, fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun.
  2. Kelompok penghasilan 2 yaitu berkisar antara Rp 4 juta – Rp 6 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebsar 6 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.
  3. Kelompok penghasilan 3 yaitu sebesar Rp 6 juta – Rp 8 juta yang akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 7 persen, fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun.

Syarat KPR Tapera untuk PNS

Bagi para PNS yang ingin mendapatkan fasilitas KPR Tapera harus memenuhi sejumlah syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, antara lain sebagai berikut.

  1. PNS harus termasuk ke dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) untuk setiap orang. Besaran Take Home Pay (THP) dari rentang minimum daerah hingga maksimal Rp 8 juta per bulan.
  2. PNS belum memiliki rumah dan belum mendapatkan subsidi perumahan
  3. PNS memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Apabila PNS sudah memiliki tabungan sama dengan potongan 12 bulan maka PNS dapat menerima KPR Tapera.

Proyek KPR Tapera ini ditargetkan dapat menyalurkan pembiayaan untuk 11 ribu unit rumah pada semester pertama di tahun 2021 ini. Jumlah yang akan ditargetkan bertambah menjadi 51 ribu unit rumah hingga akhir tahun 2021.

Harga Rumah dan Lokasi KPR Tapera untuk PNS

Harga rumah yang dapat dimiliki oleh peserta KPR Tapera mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. Dengan ini Perumnas telah menyiapkan beberapa lokasi perumahan yang strategis.

Proyek ini pada tahap pertama akan disiapkan di kota Lampung pada proyek Samesta Pesawaran Residence. Selain itu, Perumnas juga telah berkontribusi dalam proyek antara lain, Samesta Jeruk Sawit Permai Solo, Samesta Griya Martubung Medan, Samesta Dramaga Bogor, Samesta Pasadana Bandung dan Samesta Griya Karangpawitan serta proyek lainnya.

Demikian informasi seputar KPR Tapera untuk PNS. Bagi anda pegawai negeri sipil yang berencana memiliki rumah dapat memanfaatkan program ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Beli Rumah DP 0 Persen di Masa Pandemi COVID-19, Lengkap dengan Syarat

Cara Beli Rumah DP 0 Persen di Masa Pandemi COVID-19, Lengkap dengan Syarat

Banten | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:04 WIB

Tapera, BTN dan Perumnas Resmi Kolaborasi untuk Permudah Miliki Rumah

Tapera, BTN dan Perumnas Resmi Kolaborasi untuk Permudah Miliki Rumah

Bisnis | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:37 WIB

BTN Syariah Gelar Akad 3.200 Unit Rumah KPR Subsidi

BTN Syariah Gelar Akad 3.200 Unit Rumah KPR Subsidi

Bisnis | Kamis, 29 April 2021 | 17:15 WIB

Terkini

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Tanker Terpaksa Putar Balik di Oman

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:40 WIB

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:32 WIB

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:23 WIB

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:13 WIB

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:11 WIB

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:05 WIB