- Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang aksi unjuk rasa di gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Petugas menyita barang berbahaya berupa senjata tajam, airsoft gun, serta ratusan botol kaca dan bensin untuk bom molotov.
- Kepolisian mengamankan puluhan orang tersebut di Jakarta sebagai langkah pencegahan agar aksi demonstrasi berlangsung aman dan tertib.
Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 65 orang menjelang pelaksanaan aksi demo di DPR pada Kamis (27/8/2026). Dari puluhan orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang berbahaya, mulai dari senjata tajam, airsoft gun, hingga tujuh jeriken bensin dan 201 botol kaca beserta sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengamanan terhadap 65 orang itu merupakan bagian dari upaya preventive strike dan preventive education yang dilakukan kepolisian menjelang aksi.
“Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Budi menyebut barang bukti yang diamankan cukup beragam. Polisi menemukan senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat bom molotov.
“Termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” ungkapnya.
Menurut Budi, barang-barang tersebut merupakan benda yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterkaitan 65 orang yang diamankan dengan massa yang akan menyampaikan aspirasi.
“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Budi menegaskan Polri tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Pengamanan dilakukan justru untuk memastikan aksi berjalan aman, tertib, damai, dan tidak disusupi pihak-pihak yang berpotensi memicu kekerasan.
Namun, kata dia, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap harus dijalankan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.
“Pada saat yang sama kita juga melihat bagaimana konten narasi provokasi, disinformasi, fitnah dan kebencian sudah mulai muncul,” tuturnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Budi, juga akan meningkatkan patroli di media sosial untuk mengidentifikasi serta memberikan penanda terhadap informasi yang mengandung hoaks, disinformasi, maupun malinformasi.
Ia kembali menegaskan, seluruh temuan tersebut diperoleh dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara digital maupun konvensional. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memberikan ruang aman bagi masyarakat yang benar-benar ingin menyampaikan aspirasi.
“Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang seperti disampaikan oleh Menko Polkam tadi pagi, kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” pungkasnya.