Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:34 WIB
Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah
Penampakan pelat nomor khusus yang dipakai anggota DPR RI. (istimewa)

Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti melihat ada tiga kelemahan dari pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. TNKB anggota DPR itu dianggap lemah salah satunya dari sisi dasar aturan.

Ray mengatakan tidak ada dasar aturan yang jelas bagi anggota DPR menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Semisal, aturan pembuatan TNKB didasarkan putusan MKD DPR RI yang dilanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan disampaikan ke kepolisian.

Ray menyebut, MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD dan Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri.

Karena Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran teknis pelaksanaan UU atau peraturan DPR.

"Jadi peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 melampaui kewenangan," kata Ray kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Kemudian dalam Telegram Kapolri Nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 itu tertuang aturan di mana hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 juga tertuang pembatasan penggunaan tanda kendaraan khusus bagi presiden atau wakil presiden, pimpinan MPR/DPR, dan menteri.

"Oleh karena itu, pembuatan tanda kendaraan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.

"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).

baca juga

Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal.

Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.

"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco

"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar

Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:56 WIB

Anggota DPR Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna

Anggota DPR Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna

Foto | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:11 WIB

Terjadi Lagi! Anggota DPR Tidur Pulas saat Rapat Paripurna Ada Sri Mulyani

Terjadi Lagi! Anggota DPR Tidur Pulas saat Rapat Paripurna Ada Sri Mulyani

Hits | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:09 WIB

Tugas dan Wewenang DPR: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Tugas dan Wewenang DPR: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:01 WIB

Fadli Zon Unggah Foto Lawas Aksi Bela Palestina, Publik: Gerak Nyata Bos

Fadli Zon Unggah Foto Lawas Aksi Bela Palestina, Publik: Gerak Nyata Bos

Hits | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:35 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

×