- Satgas Damai Cartenz tangkap anggota OPM penyedia dana amunisi ilegal.
- Sebelas pelaku jaringan senjata ilegal di Papua diringkus polisi selama Maret.
- Polisi sita ratusan amunisi dan senjata rakitan dari jaringan teroris Papua.
Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) tersebut diringkus di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa NH ditangkap di kawasan Bandara Sentani, sementara HLT diamankan di sebuah permukiman warga. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus distribusi amunisi yang terindikasi terhubung dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026. Hingga saat ini, total 11 orang dalam jaringan yang sama telah kami tangkap,” ujar Andria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diketahui sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Batalyon Yamue Yahukimo. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia dana untuk pembelian amunisi melalui perantara.
Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang didapat secara tidak sah untuk diedarkan kembali.
“NH bertugas menyediakan dana, sedangkan HLT sebagai pemasok amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambah Andria.
Selain ratusan amunisi tersebut, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain, meliputi amunisi berbagai kaliber, satu pucuk senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik peredaran senjata ilegal yang terorganisir dan terstruktur di tanah Papua.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan untuk memutus rantai pasokan senjata bagi kelompok kriminal bersenjata. Sejak pertengahan Maret, Satgas telah mengamankan 11 tersangka dengan peran bervariasi, mulai dari penyandang dana hingga kurir.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Banjir Akibat Danau Sentani Meluap
Baca Juga