Beda Golongan dan Eselon PNS, Mau Ikut CPNS 2021 Wajib Tahu

Rifan Aditya

Selasa, 25 Mei 2021 | 10:10 WIB
Beda Golongan dan Eselon PNS, Mau Ikut CPNS 2021 Wajib Tahu
Beda Golongan dan Eselon PNS, Mau Ikut CPNS 2021 Wajib Tahu - Ilustrasi ASN

Suara.com - Banyak orang masih awam, tidak mengetahui beda golongan dan eselon PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Padahal jika anda ingin ikut CPNS 2021 perlu tahu hal ini.

Bila Anda belum tahu beda golongan kepangkatan dan golongan eselon PNS, simak terus artikel ini sampai akhir. Berikut beda golongan dan eselon PNS.

Beda Golongan dan Eselon PNS

Kita ketahui lebih dulu arti golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada dasarnya PNS terdiri dari 4 pangkat golongan antara lain:

  • Golongan I
  • Golongan II
  • Golongan III
  • Golongan IV

Golongan I PNS merupakan golongan terendah di PNS yang terbagi lagi menjadi golongan Ia, Ib, Ic, dan Id. Selanjutnya Golongan II PNS dibagi lagi menjadi golongan IIa, IIb, IIc, dan IId.

Kemudian, Golongan III PNS juga dibagi lagi menjadi golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Terakhir adalah Golongan IV, yang terbagi juga menjadi lima golongan yaitu golongan IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.  

Sementara itu, eselon PNS merupakan jabatan struktural yang dibagi menjadi empat eselon antara lain sebagai berikut:

  • Eselon I
    Jabatan struktural tertinggi yang terbagi menjadi dua yaitu eselon Ia dan eselon Ib. Tugas eselon I yaitu menetapkan kebijakan pokok agar sasaran jangka panjang dan jangka pendek dapat tercapai.
  • Eselon II
    Jabatan struktural sebagai pelaksana sebagai kepala sebuah instansi. Pangkat golongan IVc dan golongan IVd akan menempati hierarki pada eselon II. Jabatan lapis dua ini bertugas untuk merencanakan dan mengimplementasikan strategi untuk mengembangkan kebijakan pokok dari wilayah.
  • Eselon III
    Jabatan struktur lapis ketiga ini merupakan kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja PNS. PNS golongan IIID dan golongan IVD biasanya menyempati hierarki ini. PNS Eselon III bertanggung jawab pada penyusunan dan realisasi strategi instansi yang berasal dari eselon II.
  • Eselon IV
    Pejabat eselon IV adalah kepala seksi atau manajer lini dalam satuan kerja. Pejabat eselon IV ditempati oleh PNS golongan IIIB dan golongan IIID. Tanggung jawab eselon IV ialah bertanggung jawab pada kegiatan operasional yang disusun oleh eselon III.

Dari uraian di atas sudah diketahui ya beda golongan dan eselon PNS? kurang lebih dapat diringkas seperti ini beda golongan dan eselon PNS:

  • Golongan PNS menunjukkan tingkatan berdasarkan ijazah dan jenis pekerjaan yang diberikan kepada pegawai.
  • Eselon adalah jabatan struktural yang diberikan kepada PNS yang berhak karena memenuhi syarat golongan untuk menduduki posisi eselon I, II, III, atau IV.

Demikian uraian tentang beda golongan dan eselon PNS di Indonesia. Jadi sekarang Anda yang mau ikut seleksi CPNS 2021 tidak lagi bingung dengan istilah jabatan golongan ataupun eselon.

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI

Formasi CPNS untuk D3 2021 dari Kejaksaan RI

News | Senin, 24 Mei 2021 | 16:09 WIB

5 Fakta ASN Work From Bali, 3 Hotel Pas untuk WFB

5 Fakta ASN Work From Bali, 3 Hotel Pas untuk WFB

Bali | Senin, 24 Mei 2021 | 14:51 WIB

Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor

Cek Disini! Kuota CPNS 2021 Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 24 Mei 2021 | 14:48 WIB

Terkini

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×