"Ya kan itu hubungan dekat, maksudnya karena hubungannya dekat makanya bisa digunakan (identitas)," sambungnya.
Azis menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap M. Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang ITE dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Kami sebenarnya menggunakan UU ITE karena di share, ancaman hukumannya enam tahun," beber Azis.
Sakit Hati
Pelaku diketahui merupakan laki-laki yang merupakan mantan kekasih korban. Pelaku berinsial M itu lantas menggunakan identitas korban di sebuah akun di Instagram dan menyebarkan konten video berbau ujaran kebencian.
M kemudian diringkus di kediamannya -- tidak dijelaskan secara rinci --, Senin (24/5/2021) kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M merasa sakit hati kepada korban sebab keduanya pernah berhubungan dekat.
"Akibat dari didahului dari hubungan dekat dulu, kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud utk membalas dendam atau membalas sakit hati," jelas Azis.
Maka dari itu, pelaku membuat akun palsu di Instagram yang mengatasnamakan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan konten ujaran kebencian agar balas dendam terhadap korban dapat tersampaikan dengan cepat.
"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ungkap Azis.
Viral
Baca Juga: Terlalu Nyaman! Nyoba Kasur di Mal, Wanita Tidur Pulas Bak Kamar Sendiri
Sebelumnya, aksi pembakaran Alquran yang diunggah akun Instagram @farhanah_santoso_245 bahkan viral di media sosial. Dari video itu terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci umat Islam tersebut.