Tergiur Jadi Komisaris Utama Perusahaan, Kades Sholeh Tertipu Rp 4,7 Miliar!

Bangun Santoso

Kamis, 27 Mei 2021 | 06:03 WIB
Tergiur Jadi Komisaris Utama Perusahaan, Kades Sholeh Tertipu Rp 4,7 Miliar!
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis kasus. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

Suara.com - Aparat kepolisian menangkap FR (39) dan AR (52) yang mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk menipu Kepala Desa Lojejer Muhammad Sholeh senilai Rp 4,7 miliar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Modusnya tersangka FR menyuruh AR berperan sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti untuk meyakinkan korban dan menjanjikan korban bisa menjadi komisaris utama di sebuah perusahaan semen yakni PT Imasco Puger," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Wuluhan Jember, Rabu (26/5/2021).

Selain itu, lanjut dia, kedua tersangka juga menjanjikan untuk meloloskan anak korban masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi taruna, sehingga korban percaya dengan menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

"Kronologis kejadian kasus penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Mei 2020 hingga April 2021 dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan," tuturnya.

Ia menjelaskan korban menyerahkan uang senilai Rp 4,7 miliar kepada tersangka baik secara tunai maupun transfer secara bertahap, namun pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai taruna Akpol.

"Korban kemudian mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya sama sekali," katanya.

Korban akhirnya sadar ditipu, kemudian melaporkan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kediri.

"Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban," katanya.

Kadek mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sehingga keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Wuluhan. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan SD Negeri Kekurangan Murid, Disdik Buka Pendaftaran PPDB Gelombang Kedua

Ratusan SD Negeri Kekurangan Murid, Disdik Buka Pendaftaran PPDB Gelombang Kedua

Bekaci | Rabu, 26 Mei 2021 | 20:46 WIB

Ngaku Mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kades di Jember Tertipu Rp 4,7 Miliar

Ngaku Mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kades di Jember Tertipu Rp 4,7 Miliar

Malang | Rabu, 26 Mei 2021 | 20:39 WIB

Tertipu Arisan Online di Batam, Pengusaha Berlian Kehilangan Rp 450 Juta

Tertipu Arisan Online di Batam, Pengusaha Berlian Kehilangan Rp 450 Juta

Riau | Rabu, 26 Mei 2021 | 20:27 WIB

Tiga Aktivis di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Tiga Aktivis di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Malang | Selasa, 25 Mei 2021 | 21:22 WIB

Tergiur Jadi Sekuriti, Puluhan Warga Malah Kena Tipu

Tergiur Jadi Sekuriti, Puluhan Warga Malah Kena Tipu

Kalbar | Selasa, 25 Mei 2021 | 16:13 WIB

Kembali Terjadi! Admin Arisan Online Asal Batam Bawa Kabur Uang Milyaran

Kembali Terjadi! Admin Arisan Online Asal Batam Bawa Kabur Uang Milyaran

Batam | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:45 WIB

Modal Rp200 Ribu, Pasutri di Bantul Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polisi

Modal Rp200 Ribu, Pasutri di Bantul Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polisi

Jogja | Selasa, 25 Mei 2021 | 12:35 WIB

Terkini

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

×