Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 07:10 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Membuat SKCK adalah salah satu syarat administrasi seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Berikut ini cara membuat SKCK baik secara online atau offline.

Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga  secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.

Mengurus SKCK Online

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
  5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor  untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta Lahir
  • Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  • Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan 
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP/SIM, 
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran
  • pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir

Demikianlah informasi mengenai cara membuat CKCK dan cara memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:13 WIB

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB

Terkini

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB