Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS

Rifan Aditya

Kamis, 27 Mei 2021 | 07:10 WIB
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline untuk CPNS
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Membuat SKCK adalah salah satu syarat administrasi seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Berikut ini cara membuat SKCK baik secara online atau offline.

Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.

Cara mengurus SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga  secara online. Adapun cara-caranya seperti berikut ini.

Mengurus SKCK Online

Mengurus SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Buka situs skck.polri.go.id
  2. Lalu Klik 'Form Pendaftaran'
  3. Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian 'Satwil', klik opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
  5. Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
  7. Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor  untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi

Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KK (kartu keluarga)
  • Fotokopi akta Lahir
  • Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh

Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut ini.

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  • Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan 
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

baca juga
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Cara Memperpanjang SKCK

Bagi pemohon yang akan memperpanjang masa SKCK tak perlu menyiapkan surat pengantar dari kelurahan.

Pemohon hanya perlu menyiapkan lembar SKCK lama asli atau legalisir, yang mana masa berlakunya sudah habis maksimum 1 tahun.

Adapun dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SKCK yaitu sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP/SIM, 
  • Fotokopi KK dan akta kelahiran
  • pasfoto berwarna (4x6 cm) sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir

Demikianlah informasi mengenai cara membuat CKCK dan cara memperpanjang SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

Cara Membuat SKCK Luar Domisili, Gampang dan Praktis

News | Jum'at, 21 Mei 2021 | 19:13 WIB

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB