SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

Dany Garjito

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - SKCK adalah sebuah dokumen yang akan diminta sebagai salah satu pelengkap syarat saat melamar kerja, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dijadikan sebagai catatan perilaku baik atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kriminal yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dokumen SKCK berlaku selama 6 bulan setelah surat tersebut diterbitkan sebelum anda diharuskan untuk memperpanjang SKCK anda, bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus secara offline kini anda dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!

Syarat Membuat SKCK

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
  4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
  5. Fotokopi Paspor
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Alur Cara Membuat SKCK Online

Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

baca juga

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Anda bisa membayarkan uang tersebut melalui bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4. Ambil SKCK
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Rakyat Jelata Dicekik SKCK, Pejabat Tersangka Malah Dilantik Daring

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:16 WIB

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Bikin SKCK Bayar Berapa? Cek Biaya Resmi Terbaru dan Syarat Lengkapnya di Sini!

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Biayanya

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 16:14 WIB

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:11 WIB

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya

Your Say | Rabu, 17 September 2025 | 12:29 WIB

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 | 16:41 WIB

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!

Your Say | Selasa, 16 September 2025 | 11:20 WIB

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×