Habib Rizieq Dikenai Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan, Kalau Tidak Bayar Dibui 5 Bulan

Iwan Supriyatna | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 27 Mei 2021 | 15:48 WIB
Habib Rizieq Dikenai Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan, Kalau Tidak Bayar Dibui 5 Bulan
Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Habib Rizieq Shihab dijatuhi denda sebesar Rp 20 juta dalam sidang putusan kasus kerumunan Megamendung oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq divonis 10 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.

Majelis hakim justru kemudian memvonis Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta.

"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.

Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku. Pasalnya Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.

Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:39 WIB

Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Hadiri Sidang Vonis, Habib Rizieq Pegang Tasbih Khusyuk Berzikir

Jakarta | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:05 WIB

11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten

11 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi, Salah Satunya Eks Pengurus FPI Banten

Banten | Kamis, 27 Mei 2021 | 15:01 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB