Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 27 Mei 2021 | 21:36 WIB
Kasus Korupsi Tanah Munjul Pemprov DKI, Negara Dirugikan Rp 152 Miliar
KPK resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (27/5/2021).

Yoory telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan konstruksi kasus hingga menjerat eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menjadi tersangka.

Ia menjelaskan, PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, yang bergerak dibidang properti tanah dan bangunan. 

Saat itu, 8 April 2019, telah terjadi kesepakatan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris, yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.

Selanjutnya, kata Ghufron, keduanya langsung melakukan transaksi pembayaran sebesar 50persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 Miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Ghufron.

Ghufron menyebut dalam pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul itu diduga dilakukan secara melawan hukum. Karena, PT Perumda Jaya tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Kemudian, kata Ghufron, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

baca juga

"Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," kata Ghufron

Menurut Ghufron, telah terjadi kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," tutup Ghufron.

Untuk proses penyidikan, Yoory langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021. Ia akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Atas perbuatannya, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Tanah, Yoory Eks Anak Buah Anies Akhirnya Ditahan KPK

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 20:26 WIB

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Saksi

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:22 WIB

51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada

51 Pegawai KPK Layak Dipecat, Eko: Kecintaan Pada Bangsa Tidak Ada

Bogor | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:24 WIB

Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 08:17 WIB

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pertanyaan TWK, Jilbab dan Aliran Agama Ikut Ditanyakan

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pertanyaan TWK, Jilbab dan Aliran Agama Ikut Ditanyakan

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 07:48 WIB

Moeldoko: Arahan Presiden Menegaskan Komitmen Pemerintah Jaga KPK

Moeldoko: Arahan Presiden Menegaskan Komitmen Pemerintah Jaga KPK

Video | Rabu, 26 Mei 2021 | 13:00 WIB

ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa

ICW Minta Firli Ditarik, Eko Kuntadhi: Rombongan Novel Merasa Berkuasa

Bogor | Rabu, 26 Mei 2021 | 11:52 WIB

Terkini

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

YAYAYA FEST 2026 Hadir di Jogja: Konser Inklusif, Ramah Difabel dan Lingkungan

Jogja | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Pertamina Drilling Siap Garap Migas Nonkonvensional untuk Perkuat Ketahanan Energi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:33 WIB

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Saham Bank dan Telko Indonesia Diprediksi Terus Anjlok Imbas Ancaman MSCI

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Pembakaran Hutan, 3 PMA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:27 WIB

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan

Batam | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Tissa Biani Perankan Karakter Ikonik Ini di Film Oki & Nirmala

Entertainment | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

Beras Bervitamin Diduga Bodong, Bapanas Cabut Izin dan Setop Produksi PT DTA

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:21 WIB

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

BRI Mulai Rangkaian Perayaan HUT ke-131, Adakan Bazar UMKM BRILiaN Klasterku Hidupku

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:17 WIB

×