Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Robin Jalani Sidang Putusan Etik

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 31 Mei 2021 | 10:39 WIB
Kasus Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK Stefanus Robin Jalani Sidang Putusan Etik
Sidang putusan etik penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Senin (31/5/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stefanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan atas pelanggaran etik yang dilakukannya, di Genung KPK Kavling C1, Senin (31/5/2022).

Stefanus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini 31/5/2021, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP (Stefanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Pada sidang putusan ini, Stefanus diadili secara etik oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota lainnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalaitidak naik ditahap penyidikan KPK.

Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.

Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.

baca juga

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stefanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.

Stefanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya

Alghiffari Aqsa: Ketua KPK Harus Diganti, Terlalu Banyak Dosanya

News | Senin, 31 Mei 2021 | 10:33 WIB

Fajlurrahman Jurdi : Bubarkan KPK !

Fajlurrahman Jurdi : Bubarkan KPK !

Sulsel | Senin, 31 Mei 2021 | 09:56 WIB

Pegawai KPK Segera Dilantik Jadi ASN, Giri Suprapdiono: Garudaku Berlinang

Pegawai KPK Segera Dilantik Jadi ASN, Giri Suprapdiono: Garudaku Berlinang

News | Senin, 31 Mei 2021 | 10:28 WIB

Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas : KPK Telah Dilumpuhkan dan Dilucuti

Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas : KPK Telah Dilumpuhkan dan Dilucuti

Sulsel | Senin, 31 Mei 2021 | 09:41 WIB

Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan

Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan

News | Minggu, 30 Mei 2021 | 22:47 WIB

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

Jogja | Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB

Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH

Soal TWK, Pendeta Gilbert: Ketua Umum PGI Mulai Bertindak Seperti Ketua LBH

Bekaci | Minggu, 30 Mei 2021 | 16:39 WIB

Terkini

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Review The X-Files: I Want to Believe Vrach Frankenshteyn, Terlalu Sinting!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Pesaing Yamaha MT-15 Harga Semurah Scoopy, Begini Spesifikasi Bajaj Pulsar N160

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Toyota Calya Terjun ke Telaga Sarangan Pagi Buta, Begini Nasib Sopirnya

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

Akan Ada Demo Mahasiswa Besar-besaran di Bundaran HI, 8.242 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

LOSC Lille: Calvin Verdonk Pemain Indonesia Pertama di Liga Champions

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Jadi Mata Uang Paling Buruk di Asia

Rupiah Melemah Terhadap Dolar, Jadi Mata Uang Paling Buruk di Asia

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Pesta Rakyat Saloka  Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga dan Pengunjung

Pesta Rakyat Saloka Rayakan HUT ke-81 RI Bersama Warga dan Pengunjung

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:28 WIB

2 Pekerja Migran Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Tewas di Perairan Rupat

2 Pekerja Migran Korban Kecelakaan Kapal Ditemukan Tewas di Perairan Rupat

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:25 WIB

×