Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:52 WIB
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagas)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.
  • Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara maraton untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara luas.
  • Rancangan undang-undang ini memerlukan waktu lebih lama karena merupakan konsep hukum baru di Indonesia.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menargetkan payung hukum krusial tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan, bahwa pembahasan intensif akan terus berlanjut pada Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027.

Dalam prosesnya, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton guna menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.

"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2026).

Untuk menjamin kualitas undang-undang tersebut, Komisi III akan meluangkan waktu setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk melakukan RDPU.

Langkah ini diambil mengingat banyaknya elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU ini.

"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata dia.

Habiburokhman tidak menampik bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan oleh Komisi III.

baca juga
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Ia menjelaskan, penyebab utama lambatnya proses ini adalah karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Hal ini berbeda dengan revisi UU KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki landasan konsep dari undang-undang sebelumnya.

"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang benar-benar baru," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Meski membutuhkan waktu lebih, Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari percepatan dan ketelitian pembahasan ini adalah untuk memperkuat instrumen hukum nasional.

"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi di tanah air," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat

DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:36 WIB

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:25 WIB

Terkini

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Review Film Take Me Home: Pulang, Keluarga, dan Hidup yang Tak Pernah Mudah

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Dua Abad Berlalu, Jejak Masjid Jami Tak Lekang oleh Waktu

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

Geram Ada Yayasan Minta Setoran Tanpa Kerja, BGN Buka Opsi Ganti Mitra SPPG

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:45 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin

Batam | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Sabun Batang vs Sabun Cair, Mana yang Lebih Sehat untuk Kulit?

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:36 WIB

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

×