Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu

Rifan Aditya

Selasa, 01 Juni 2021 | 13:03 WIB
Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu
Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu - Ilustrasi Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Shutterstock/Antara/Kolase foto)

Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, anggota TNI dan POLRI, karena per tanggal 1 Juni nanti gaji ke-13 akan dicairkan. Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 tahun 2021 ini?

Banyak pertanyaan seputar perhitungan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini, meskipun secara resmi pihak pemerintah sudah memberikan rinciannya. Memang secara umum, setiap instansi memiliki perhitungan yang berbeda. Namun demikian ada satu rumus ideal yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ‘bonus’ tersebut.

Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2021

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Untuk penerima gaji ke-13 sendiri masih sama, yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2021 ini sendiri kemudian hanya terbagi menjadi dua komponen besar, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai jabatan).

Tentu, pertanyaan kemudian muncul, mengapa tunjangan kinerja tidak menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 tahun ini?

Alasan Tidak Masuknya Tunjangan Kinerja

Menurut edaran resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13 karena tahun ini masyarakat masih memerlukan subsidi dari pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi yang tak berkesudahan. Anggaran untuk tunjangan kinerja, selanjutnya, dialihkan untuk anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40% masyarakat dalam klaster paling bawah.

baca juga

Perhitungan ini tentu dilakukan dengan cermat, sehingga semua pihak diharapkan bisa menerima dengan baik. Meski memang jumlahnya menurun dari gaji ke-13 yang sudah pernah diberikan.

Namun pemerintah tetap berharap gaji tambahan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Nanti ketika kondisi sudah kembali stabil, akan diadakan penyesuaian kembali pada perhitungan gaji ke-13.

Itu tadi sedikit informasi mengenai perhitungan gaji ke-13 yang diberikan pada awal Juni mendatang. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalani hari Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?

Video | Jum'at, 28 Mei 2021 | 17:05 WIB

Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 1 Juni 2021

Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair 1 Juni 2021

Sumbar | Jum'at, 28 Mei 2021 | 11:15 WIB

Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS Cair Tanggal 1 Juni, Segini Besarannya

News | Kamis, 27 Mei 2021 | 19:31 WIB

Terkini

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB